Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah Senilai Rp 1,2 Miliar, Korban Melapor ke Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan penggelapan sertifikat rumah senilai Rp 1,2 miliar menyeret nama AS dalam laporan polisi yang diajukan SR, korban yang didampingi tim kuasa hukumnya di Mapolda Sumsel, Rabu (7/5/2025).
SR mengklaim telah menjadi korban manipulasi terkait sertifikat rumahnya yang kini bernilai Rp 1,2 miliar.
Kasus ini memiliki keterkaitan dengan Imam Sampurno, nama yang sempat ramai diberitakan terkait perkara uang Rp 3,5 miliar sebelumnya. Namun, kali ini Imam hanya disebut sebagai saksi dalam kasus ini.
Menurut kuasa hukum SR, yang terdiri dari Ricky MZ, Zaly Zainal, M Padli, M Ridwan, dan Deri Andika dari KABANKUM Harimau Sumatera Bersatu, dugaan penggelapan sertifikat ini dilakukan dengan cara yang sistematis dan rapi.
"Ko Ade diduga sengaja menguasai sertifikat hak milik (SHM) atas nama klien kami dengan modus yang sulit terdeteksi. Meskipun fisik sertifikat ada di tangannya, kepemilikan legal masih tercatat atas nama klien kami," ujar M Padli, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: 3.060 P3K Pemprov Sumsel Segera Dilantik, Gubernur Targetkan Paling Lambat Akhir Mei
Peristiwa bermula pada 13 Agustus 2024 di sebuah kantor notaris di Jalan Jenderal Sudirman. Pada saat itu, SR menandatangani beberapa dokumen yang kemudian ia sadari mengakibatkan sertifikat rumahnya berada di tangan Ko Ade.
"Kami mempertanyakan bagaimana sertifikat itu sampai ke tangan Ko Ade tanpa adanya proses jual beli yang sah. Ko Ade bahkan mengaku sudah membeli rumah tersebut, padahal klien kami tidak pernah menjualnya," jelas Padli.
Kasus ini semakin memanas setelah viralnya video Ko Ade dan sekitar 13 orang lainnya yang mencoba menggembok pagar rumah SR. Insiden ini berhasil digagalkan, tetapi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
"Ko Ade mengklaim rumah itu sudah menjadi miliknya. Ini menambah rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang akan kami dalami lebih lanjut," tambah Padli.
Tim kuasa hukum SR mengungkapkan rencana untuk melaporkan beberapa dugaan pidana lainnya yang melibatkan Ko Ade.
"Kami sudah menjadwalkan akan ada 3-4 laporan tambahan dalam waktu dekat," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









