Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah Senilai Rp 1,2 Miliar, Korban Melapor ke Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan penggelapan sertifikat rumah senilai Rp 1,2 miliar menyeret nama AS dalam laporan polisi yang diajukan SR, korban yang didampingi tim kuasa hukumnya di Mapolda Sumsel, Rabu (7/5/2025).
SR mengklaim telah menjadi korban manipulasi terkait sertifikat rumahnya yang kini bernilai Rp 1,2 miliar.
Kasus ini memiliki keterkaitan dengan Imam Sampurno, nama yang sempat ramai diberitakan terkait perkara uang Rp 3,5 miliar sebelumnya. Namun, kali ini Imam hanya disebut sebagai saksi dalam kasus ini.
Menurut kuasa hukum SR, yang terdiri dari Ricky MZ, Zaly Zainal, M Padli, M Ridwan, dan Deri Andika dari KABANKUM Harimau Sumatera Bersatu, dugaan penggelapan sertifikat ini dilakukan dengan cara yang sistematis dan rapi.
"Ko Ade diduga sengaja menguasai sertifikat hak milik (SHM) atas nama klien kami dengan modus yang sulit terdeteksi. Meskipun fisik sertifikat ada di tangannya, kepemilikan legal masih tercatat atas nama klien kami," ujar M Padli, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: 3.060 P3K Pemprov Sumsel Segera Dilantik, Gubernur Targetkan Paling Lambat Akhir Mei
Peristiwa bermula pada 13 Agustus 2024 di sebuah kantor notaris di Jalan Jenderal Sudirman. Pada saat itu, SR menandatangani beberapa dokumen yang kemudian ia sadari mengakibatkan sertifikat rumahnya berada di tangan Ko Ade.
"Kami mempertanyakan bagaimana sertifikat itu sampai ke tangan Ko Ade tanpa adanya proses jual beli yang sah. Ko Ade bahkan mengaku sudah membeli rumah tersebut, padahal klien kami tidak pernah menjualnya," jelas Padli.
Kasus ini semakin memanas setelah viralnya video Ko Ade dan sekitar 13 orang lainnya yang mencoba menggembok pagar rumah SR. Insiden ini berhasil digagalkan, tetapi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
"Ko Ade mengklaim rumah itu sudah menjadi miliknya. Ini menambah rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang akan kami dalami lebih lanjut," tambah Padli.
Tim kuasa hukum SR mengungkapkan rencana untuk melaporkan beberapa dugaan pidana lainnya yang melibatkan Ko Ade.
"Kami sudah menjadwalkan akan ada 3-4 laporan tambahan dalam waktu dekat," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









