KPU Sumsel Ungkap Rincian Honor KPPS, Segini Gaji yang Akan Mereka Terima

AKURAT.CO SUMSEL KPU Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan bahwa honorarium untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024 diperkirakan akan hampir sama dengan besaran yang diterima pada Pemilu sebelumnya.
“Meski rincian pastinya belum tersedia, honorarium untuk ketua dan anggota KPPS diperkirakan tidak akan berbeda jauh dari Pemilu lalu,” ujar Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rudianto Panggaribuan, Selasa (17/9/2024).
Untuk penyesuaian anggaran di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditangani oleh masing-masing kabupaten/kota, sementara anggaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sekretariatan akan diatur oleh KPU provinsi.
"Detail rinciannya belum tersedia karena masih dalam proses perhitungan," katanya.
Mengacu pada pengalaman Pemilu sebelumnya, di mana proses penghitungan suara memakan waktu lama akibat banyaknya kotak suara, KPU berharap Pilkada kali ini, dengan hanya menggunakan dua kotak suara, proses penghitungan dapat berlangsung lebih cepat.
Baca Juga: Pendaftaran KPPS di Sumsel 2024 Dibuka, Butuh 92.295 Anggotal, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
"Diharapkan bahwa proses kerja dan penghitungan suara pada Pilkada akan lebih cepat dibandingkan dengan Pemilu Legislatif (Pileg),"
"Pilkada akan lebih sederhana karena hanya menggunakan dua kotak suara, berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pileg yang memerlukan lima kotak suara," jelasnya.
Sebagai informasi, Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap mengungkapkan bahwa honorarium anggota KPPS pada Pilkada Serentak 2024 mengalami sedikit penurunan.
Di mana anggota KPPS akan dibayar sebesar Rp850 ribu dan untuk ketua KPPS sebesar Rp900 ribu.
"Honor KPPS mengalami sedikit penurunan karena beban kerja mereka di Pilkada tidak sebesar pada Pemilu sebelumnya," katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








