KPU Sumsel Ungkap Rincian Honor KPPS, Segini Gaji yang Akan Mereka Terima

AKURAT.CO SUMSEL KPU Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan bahwa honorarium untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024 diperkirakan akan hampir sama dengan besaran yang diterima pada Pemilu sebelumnya.
“Meski rincian pastinya belum tersedia, honorarium untuk ketua dan anggota KPPS diperkirakan tidak akan berbeda jauh dari Pemilu lalu,” ujar Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rudianto Panggaribuan, Selasa (17/9/2024).
Untuk penyesuaian anggaran di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditangani oleh masing-masing kabupaten/kota, sementara anggaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sekretariatan akan diatur oleh KPU provinsi.
"Detail rinciannya belum tersedia karena masih dalam proses perhitungan," katanya.
Mengacu pada pengalaman Pemilu sebelumnya, di mana proses penghitungan suara memakan waktu lama akibat banyaknya kotak suara, KPU berharap Pilkada kali ini, dengan hanya menggunakan dua kotak suara, proses penghitungan dapat berlangsung lebih cepat.
Baca Juga: Pendaftaran KPPS di Sumsel 2024 Dibuka, Butuh 92.295 Anggotal, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
"Diharapkan bahwa proses kerja dan penghitungan suara pada Pilkada akan lebih cepat dibandingkan dengan Pemilu Legislatif (Pileg),"
"Pilkada akan lebih sederhana karena hanya menggunakan dua kotak suara, berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pileg yang memerlukan lima kotak suara," jelasnya.
Sebagai informasi, Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap mengungkapkan bahwa honorarium anggota KPPS pada Pilkada Serentak 2024 mengalami sedikit penurunan.
Di mana anggota KPPS akan dibayar sebesar Rp850 ribu dan untuk ketua KPPS sebesar Rp900 ribu.
"Honor KPPS mengalami sedikit penurunan karena beban kerja mereka di Pilkada tidak sebesar pada Pemilu sebelumnya," katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








