Sumsel

Warga Non Sumsel Diminta Segera Urus Pindah Memilih, Ini Batas Waktunya

Muhammad Husni Mushonifi | 16 Januari 2024, 13:00 WIB
Warga Non Sumsel Diminta Segera Urus Pindah Memilih, Ini Batas Waktunya

AKURAT.CO SUMSEL KPU Provinsi Sumsel mengimbau masyarakat yang memiliki KTP luar domisili Provinsi Sumsel diminta untuk segera mengurus pindah memilih sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 15 Januari dan 7 Februari 2024.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Prahara Andri Kusuma mengatakan bahwa untuk warga yang memiliki KTP luar domisili Sumsel agar segera pindah memilih dan mengurus ke Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan PPK atau langsung datang ke kantor KPU.

"Untuk mengurus kepindahan memilih, KPU membagi menjadi dua waktu yaitu pada 15 Januari dan 7 Februari mendatang," ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Lanjutnya, untuk pindah memilih dilakukan pada tanggal 15 Januari 2024 dengan syarat alasan pindah memilih yakni bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, tahanan rutan, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, menjalani rawat inap, bekerja di luar negeri, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, juga pindah domisili.

"Di tanggal 7 Februari 2024, syarat alasan pindah memilih adalah bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan," ujarnya.

Masyarakat harus membawa KTP dan bukti pendukung lainnya, seperti surat pindah tugas dari perusahaan, saat mengurus pindah memilih.

"Mengurus pindah memiih harus datang sendiri ke sekretariat PPK dan KPU dan tidak boleh diwakilkan," katanya.

Jumlah yang melapor pindah memilih saat ini masih fluktuatif, namun jumlah laporan yang diterima oleh KPU Sumsel itu sudah mencapai ribuan orang.

"Kami saat ini masih terus menerima proses pindah memilih hingga batas waktu yang telah ditentukan," tutupnya. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.