Warga Non Sumsel Diminta Segera Urus Pindah Memilih, Ini Batas Waktunya

AKURAT.CO SUMSEL KPU Provinsi Sumsel mengimbau masyarakat yang memiliki KTP luar domisili Provinsi Sumsel diminta untuk segera mengurus pindah memilih sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 15 Januari dan 7 Februari 2024.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Prahara Andri Kusuma mengatakan bahwa untuk warga yang memiliki KTP luar domisili Sumsel agar segera pindah memilih dan mengurus ke Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan PPK atau langsung datang ke kantor KPU.
"Untuk mengurus kepindahan memilih, KPU membagi menjadi dua waktu yaitu pada 15 Januari dan 7 Februari mendatang," ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Lanjutnya, untuk pindah memilih dilakukan pada tanggal 15 Januari 2024 dengan syarat alasan pindah memilih yakni bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, tahanan rutan, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, menjalani rawat inap, bekerja di luar negeri, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, juga pindah domisili.
"Di tanggal 7 Februari 2024, syarat alasan pindah memilih adalah bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan," ujarnya.
Masyarakat harus membawa KTP dan bukti pendukung lainnya, seperti surat pindah tugas dari perusahaan, saat mengurus pindah memilih.
"Mengurus pindah memiih harus datang sendiri ke sekretariat PPK dan KPU dan tidak boleh diwakilkan," katanya.
Jumlah yang melapor pindah memilih saat ini masih fluktuatif, namun jumlah laporan yang diterima oleh KPU Sumsel itu sudah mencapai ribuan orang.
"Kami saat ini masih terus menerima proses pindah memilih hingga batas waktu yang telah ditentukan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









