Warga Non Sumsel Diminta Segera Urus Pindah Memilih, Ini Batas Waktunya

AKURAT.CO SUMSEL KPU Provinsi Sumsel mengimbau masyarakat yang memiliki KTP luar domisili Provinsi Sumsel diminta untuk segera mengurus pindah memilih sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 15 Januari dan 7 Februari 2024.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Prahara Andri Kusuma mengatakan bahwa untuk warga yang memiliki KTP luar domisili Sumsel agar segera pindah memilih dan mengurus ke Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan PPK atau langsung datang ke kantor KPU.
"Untuk mengurus kepindahan memilih, KPU membagi menjadi dua waktu yaitu pada 15 Januari dan 7 Februari mendatang," ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Lanjutnya, untuk pindah memilih dilakukan pada tanggal 15 Januari 2024 dengan syarat alasan pindah memilih yakni bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, tahanan rutan, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, menjalani rawat inap, bekerja di luar negeri, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, juga pindah domisili.
"Di tanggal 7 Februari 2024, syarat alasan pindah memilih adalah bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan," ujarnya.
Masyarakat harus membawa KTP dan bukti pendukung lainnya, seperti surat pindah tugas dari perusahaan, saat mengurus pindah memilih.
"Mengurus pindah memiih harus datang sendiri ke sekretariat PPK dan KPU dan tidak boleh diwakilkan," katanya.
Jumlah yang melapor pindah memilih saat ini masih fluktuatif, namun jumlah laporan yang diterima oleh KPU Sumsel itu sudah mencapai ribuan orang.
"Kami saat ini masih terus menerima proses pindah memilih hingga batas waktu yang telah ditentukan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







