Sumsel
HL Sumsel

Tergiur Kerja Gaji Besar, Puluhan Warga Sumsel Jadi Korban PMI Ilegal di Malaysia dan Kamboja

Kurnia | 25 Mei 2026, 18:00 WIB
Tergiur Kerja Gaji Besar, Puluhan Warga Sumsel Jadi Korban PMI Ilegal di Malaysia dan Kamboja
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pekerja migran ilegal asal Sumatera Selatan terus menjadi perhatian serius.

Sepanjang semester pertama 2026, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumsel telah memulangkan sekitar 60 warga yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah bekerja secara nonprosedural di luar negeri.

Negara tujuan yang paling banyak disebut yakni Malaysia dan Kamboja.

Kepala BP3MI Sumsel, Waydinsyah mengatakan, selain memulangkan puluhan pekerja migran ilegal, pihaknya juga berhasil menggagalkan keberangkatan tiga warga Sumsel yang hendak bekerja secara ilegal ke luar negeri pada tahun ini.

“Pada 2025 lalu ada tujuh orang yang berhasil dicegah keberangkatannya di bandara. Sedangkan selama semester pertama 2026 ini sudah ada tiga orang yang berhasil dicegah,” ujar Waydinsyah, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, fenomena pekerja migran ilegal asal Sumsel menunjukkan tren peningkatan setiap tahun. Banyak warga tergiur tawaran pekerjaan bergaji besar tanpa memahami risiko dan prosedur resmi bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Kambang Iwak Bakal Disulap Lebih Modern, Ada Jembatan Ikonik dan Air Mancur Menari

Akibatnya, tidak sedikit yang justru terlantar hingga menjadi korban eksploitasi.

“Indikasinya memang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang karena mereka diberi iming-iming pekerjaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Waydinsyah menjelaskan, sebagian besar korban berangkat tanpa melalui jalur resmi atau prosedur ketenagakerjaan yang sah. Mereka akhirnya kesulitan mendapatkan perlindungan hukum ketika menghadapi masalah di negara tujuan.

BP3MI Sumsel kini bersama Pemerintah Provinsi Sumsel kembali mengaktifkan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO untuk periode 2026–2030. Gugus tugas tersebut sebelumnya sempat aktif hingga 2019.

Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya migrasi aman dan legal.

“Masyarakat memang memiliki minat tinggi untuk bekerja di luar negeri. Karena itu, edukasi terkait prosedur resmi dan bahaya jalur ilegal harus terus diperkuat,” ungkapnya.

BP3MI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan perusahaan maupun dokumen resmi keberangkatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia