Tergiur Kerja Gaji Besar, Puluhan Warga Sumsel Jadi Korban PMI Ilegal di Malaysia dan Kamboja

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pekerja migran ilegal asal Sumatera Selatan terus menjadi perhatian serius.
Sepanjang semester pertama 2026, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumsel telah memulangkan sekitar 60 warga yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah bekerja secara nonprosedural di luar negeri.
Negara tujuan yang paling banyak disebut yakni Malaysia dan Kamboja.
Kepala BP3MI Sumsel, Waydinsyah mengatakan, selain memulangkan puluhan pekerja migran ilegal, pihaknya juga berhasil menggagalkan keberangkatan tiga warga Sumsel yang hendak bekerja secara ilegal ke luar negeri pada tahun ini.
“Pada 2025 lalu ada tujuh orang yang berhasil dicegah keberangkatannya di bandara. Sedangkan selama semester pertama 2026 ini sudah ada tiga orang yang berhasil dicegah,” ujar Waydinsyah, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, fenomena pekerja migran ilegal asal Sumsel menunjukkan tren peningkatan setiap tahun. Banyak warga tergiur tawaran pekerjaan bergaji besar tanpa memahami risiko dan prosedur resmi bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Kambang Iwak Bakal Disulap Lebih Modern, Ada Jembatan Ikonik dan Air Mancur Menari
Akibatnya, tidak sedikit yang justru terlantar hingga menjadi korban eksploitasi.
“Indikasinya memang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang karena mereka diberi iming-iming pekerjaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Waydinsyah menjelaskan, sebagian besar korban berangkat tanpa melalui jalur resmi atau prosedur ketenagakerjaan yang sah. Mereka akhirnya kesulitan mendapatkan perlindungan hukum ketika menghadapi masalah di negara tujuan.
BP3MI Sumsel kini bersama Pemerintah Provinsi Sumsel kembali mengaktifkan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO untuk periode 2026–2030. Gugus tugas tersebut sebelumnya sempat aktif hingga 2019.
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya migrasi aman dan legal.
“Masyarakat memang memiliki minat tinggi untuk bekerja di luar negeri. Karena itu, edukasi terkait prosedur resmi dan bahaya jalur ilegal harus terus diperkuat,” ungkapnya.
BP3MI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan perusahaan maupun dokumen resmi keberangkatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








