Viral Larangan Beli Pertalite Mulai 1 Juni 2026 untuk Motor dan Mobil Tertentu, Pertamina Pastikan Hoaks

AKURAT.CO SUMSEL Kabar mengenai larangan penggunaan BBM subsidi Pertalite untuk sejumlah merek kendaraan mulai 1 Juni 2026 ramai beredar di media sosial.
Informasi tersebut bahkan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pembatasan baru pembelian BBM subsidi.
Namun, Pertamina Patra Niaga memastikan kabar tersebut tidak benar atau hoaks.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan hingga saat ini tidak ada aturan maupun arahan pemerintah terkait larangan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar,” ujar Roberth dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, Pertamina hanya menjalankan penyaluran energi sesuai kebijakan resmi pemerintah dan regulator.
Jika nantinya terdapat perubahan aturan terkait BBM subsidi, maka informasi tersebut akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebut sejumlah kendaraan tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai Juni mendatang.
Baca Juga: Gangguan Listrik Sumatra Meluas hingga Aceh, PLN Ungkap Pemicu Berasal dari Jalur SUTET di Jambi
Narasi tersebut cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi soal penghapusan subsidi bagi kendaraan tertentu.
Pertamina menilai informasi tersebut menyesatkan dan tidak memiliki dasar resmi.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa program Subsidi Tepat yang saat ini berjalan bukanlah kebijakan pelarangan pembelian BBM subsidi berdasarkan merek kendaraan. Program itu disebut hanya bertujuan memperbaiki tata kelola distribusi BBM agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Sementara itu, distribusi Pertalite di seluruh wilayah Indonesia dipastikan masih berjalan normal tanpa perubahan aturan baru.
Pertamina pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.
Warga diminta selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah maupun perusahaan sebelum menyebarkannya kembali.
“Jangan mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tegas Roberth.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem





