Viral Larangan Beli Pertalite Mulai 1 Juni 2026 untuk Motor dan Mobil Tertentu, Pertamina Pastikan Hoaks

AKURAT.CO SUMSEL Kabar mengenai larangan penggunaan BBM subsidi Pertalite untuk sejumlah merek kendaraan mulai 1 Juni 2026 ramai beredar di media sosial.
Informasi tersebut bahkan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pembatasan baru pembelian BBM subsidi.
Namun, Pertamina Patra Niaga memastikan kabar tersebut tidak benar atau hoaks.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan hingga saat ini tidak ada aturan maupun arahan pemerintah terkait larangan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar,” ujar Roberth dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, Pertamina hanya menjalankan penyaluran energi sesuai kebijakan resmi pemerintah dan regulator.
Jika nantinya terdapat perubahan aturan terkait BBM subsidi, maka informasi tersebut akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebut sejumlah kendaraan tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai Juni mendatang.
Baca Juga: Gangguan Listrik Sumatra Meluas hingga Aceh, PLN Ungkap Pemicu Berasal dari Jalur SUTET di Jambi
Narasi tersebut cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi soal penghapusan subsidi bagi kendaraan tertentu.
Pertamina menilai informasi tersebut menyesatkan dan tidak memiliki dasar resmi.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa program Subsidi Tepat yang saat ini berjalan bukanlah kebijakan pelarangan pembelian BBM subsidi berdasarkan merek kendaraan. Program itu disebut hanya bertujuan memperbaiki tata kelola distribusi BBM agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Sementara itu, distribusi Pertalite di seluruh wilayah Indonesia dipastikan masih berjalan normal tanpa perubahan aturan baru.
Pertamina pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.
Warga diminta selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah maupun perusahaan sebelum menyebarkannya kembali.
“Jangan mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tegas Roberth.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




