Viral Larangan Beli Pertalite Mulai 1 Juni 2026 untuk Motor dan Mobil Tertentu, Pertamina Pastikan Hoaks

AKURAT.CO SUMSEL Kabar mengenai larangan penggunaan BBM subsidi Pertalite untuk sejumlah merek kendaraan mulai 1 Juni 2026 ramai beredar di media sosial.
Informasi tersebut bahkan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pembatasan baru pembelian BBM subsidi.
Namun, Pertamina Patra Niaga memastikan kabar tersebut tidak benar atau hoaks.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan hingga saat ini tidak ada aturan maupun arahan pemerintah terkait larangan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar,” ujar Roberth dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, Pertamina hanya menjalankan penyaluran energi sesuai kebijakan resmi pemerintah dan regulator.
Jika nantinya terdapat perubahan aturan terkait BBM subsidi, maka informasi tersebut akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebut sejumlah kendaraan tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai Juni mendatang.
Baca Juga: Gangguan Listrik Sumatra Meluas hingga Aceh, PLN Ungkap Pemicu Berasal dari Jalur SUTET di Jambi
Narasi tersebut cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi soal penghapusan subsidi bagi kendaraan tertentu.
Pertamina menilai informasi tersebut menyesatkan dan tidak memiliki dasar resmi.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa program Subsidi Tepat yang saat ini berjalan bukanlah kebijakan pelarangan pembelian BBM subsidi berdasarkan merek kendaraan. Program itu disebut hanya bertujuan memperbaiki tata kelola distribusi BBM agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Sementara itu, distribusi Pertalite di seluruh wilayah Indonesia dipastikan masih berjalan normal tanpa perubahan aturan baru.
Pertamina pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.
Warga diminta selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah maupun perusahaan sebelum menyebarkannya kembali.
“Jangan mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tegas Roberth.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




