Razia Ilegal Setahun Terbongkar, 19 ASN Dishub Palembang Disanksi: 5 Dipecat, 14 Dimutasi

AKURAT.CO SUMSEL Praktik razia ilegal yang berlangsung selama hampir satu tahun di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palembang akhirnya terbongkar.
Sebanyak 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi sanksi berat setelah terbukti melakukan penindakan tanpa surat perintah resmi.
Hasil investigasi Inspektorat Kota Palembang mengungkap bahwa razia tersebut kerap dilakukan di sekitar Terminal Karya Jaya.
Aktivitas itu tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Inspektorat, Jamiah Haryanti, menegaskan para ASN mengakui telah menjalankan razia tanpa dasar hukum yang sah.
“Dari hasil pemeriksaan, 19 orang ini mengakui melakukan razia tanpa surat perintah. Kegiatan itu sudah berlangsung kurang lebih satu tahun,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, cara penghentian kendaraan yang dilakukan para oknum cenderung memaksa dan tidak sesuai standar operasional. Dampaknya, terjadi sejumlah kecelakaan beruntun, terutama melibatkan kendaraan truk.
“Metode mereka di lapangan tidak sesuai prosedur dan memicu risiko kecelakaan. Ini sangat membahayakan,” jelasnya.
Tak hanya pelanggaran administratif, investigasi juga menemukan indikasi praktik pungutan liar. Razia ilegal tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan meminta sejumlah uang dari sopir truk yang melintas.
Baca Juga: Sir Alex Ferguson Dilarikan ke Rumah Sakit
“Mereka mengakui ada permintaan uang. Jadi memang ada motif mencari keuntungan pribadi,” tambah Jamiah.
Berdasarkan hasil sidang disiplin yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkot Palembang, lima ASN yang dianggap sebagai pelaku utama direkomendasikan untuk diberhentikan.
Sementara 14 lainnya dikenai sanksi penurunan pangkat dan mutasi ke lokasi kerja yang lebih jauh.
Keputusan tersebut saat ini masih menunggu persetujuan dari Wali Kota Palembang sebelum resmi diberlakukan.
Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran disiplin di tubuh ASN, terutama yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








