Razia Ilegal Setahun Terbongkar, 19 ASN Dishub Palembang Disanksi: 5 Dipecat, 14 Dimutasi

AKURAT.CO SUMSEL Praktik razia ilegal yang berlangsung selama hampir satu tahun di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palembang akhirnya terbongkar.
Sebanyak 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi sanksi berat setelah terbukti melakukan penindakan tanpa surat perintah resmi.
Hasil investigasi Inspektorat Kota Palembang mengungkap bahwa razia tersebut kerap dilakukan di sekitar Terminal Karya Jaya.
Aktivitas itu tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Inspektorat, Jamiah Haryanti, menegaskan para ASN mengakui telah menjalankan razia tanpa dasar hukum yang sah.
“Dari hasil pemeriksaan, 19 orang ini mengakui melakukan razia tanpa surat perintah. Kegiatan itu sudah berlangsung kurang lebih satu tahun,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, cara penghentian kendaraan yang dilakukan para oknum cenderung memaksa dan tidak sesuai standar operasional. Dampaknya, terjadi sejumlah kecelakaan beruntun, terutama melibatkan kendaraan truk.
“Metode mereka di lapangan tidak sesuai prosedur dan memicu risiko kecelakaan. Ini sangat membahayakan,” jelasnya.
Tak hanya pelanggaran administratif, investigasi juga menemukan indikasi praktik pungutan liar. Razia ilegal tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan meminta sejumlah uang dari sopir truk yang melintas.
Baca Juga: Sir Alex Ferguson Dilarikan ke Rumah Sakit
“Mereka mengakui ada permintaan uang. Jadi memang ada motif mencari keuntungan pribadi,” tambah Jamiah.
Berdasarkan hasil sidang disiplin yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkot Palembang, lima ASN yang dianggap sebagai pelaku utama direkomendasikan untuk diberhentikan.
Sementara 14 lainnya dikenai sanksi penurunan pangkat dan mutasi ke lokasi kerja yang lebih jauh.
Keputusan tersebut saat ini masih menunggu persetujuan dari Wali Kota Palembang sebelum resmi diberlakukan.
Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran disiplin di tubuh ASN, terutama yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








