Kemarau Diprediksi Lebih Ekstrem, Sumsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla Lebih Awal

AKURAT.CO SUMSEL Mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diprediksi meningkat tahun ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan status siaga darurat bencana asap.
Langkah ini diambil lebih awal sebagai bentuk kewaspadaan menghadapi musim kemarau yang diperkirakan lebih ekstrem.
Penetapan status siaga tersebut berlaku mulai 22 April hingga 30 November 2026, setelah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel.
Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana, mengatakan keputusan ini didasarkan pada berbagai indikator, termasuk prediksi cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
“Musim kemarau tahun ini diperkirakan datang lebih cepat, berlangsung lebih lama, dan kondisinya lebih kering dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya, Jumat (23/4/2026).
Selain faktor cuaca, peningkatan jumlah titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah Sumsel juga menjadi perhatian serius. Meski hujan masih terjadi di beberapa daerah, tren kemunculan hotspot dinilai sebagai sinyal awal potensi karhutla.
“Kita melihat hotspot sudah mulai meningkat. Ini menjadi dasar penting untuk menetapkan status siaga lebih dini,” jelasnya.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang meminta daerah rawan karhutla segera menetapkan status siaga agar mempermudah koordinasi dan percepatan penanganan di lapangan.
Saat ini, baru dua daerah di Sumsel yang lebih dulu menetapkan status siaga karhutla, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir. Kedua wilayah tersebut dikenal sebagai daerah rawan kebakaran, terutama karena dominasi lahan gambut yang mudah terbakar saat musim kemarau.
“Sudah ada beberapa kejadian kebakaran di Ogan Ilir dan OKI. Kita tahu wilayah ini memang menjadi episentrum karhutla di Sumsel,” kata Iqbal.
Dengan penetapan status siaga di tingkat provinsi, diharapkan seluruh sumber daya dapat dimobilisasi lebih cepat, mulai dari personel, peralatan, hingga dukungan lintas instansi.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan jika menemukan titik api di wilayahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








