Dua Daerah di Sumsel Siaga Karhutla, Provinsi Segera Tetapkan Status

AKURAT.CO SUMSEL Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai diantisipasi serius di Sumatera Selatan (Sumsel). Dua daerah, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir, telah lebih dulu menetapkan status siaga karhutla seiring mendekatnya musim kemarau.
Pemerintah Provinsi Sumsel pun kini tengah memproses penetapan status serupa di tingkat provinsi guna memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana tahunan tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M. Iqbal Alisyahbana, mengatakan usulan penetapan status siaga karhutla tingkat provinsi sudah diajukan dan tinggal menunggu persetujuan gubernur.
“Untuk provinsi saat ini masih dalam proses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Menurut Iqbal, status siaga tersebut direncanakan berlaku hingga 30 November 2026, menyesuaikan dengan periode musim kemarau. Jika potensi karhutla masih tinggi, masa siaga tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.
Baca Juga: Gunakan Boeing 777, Kloter Perdana Haji Palembang Berangkat dengan 443 Jemaah
“Targetnya sebelum apel siaga pada 29 April nanti, status ini sudah resmi ditetapkan,” katanya.
Penetapan status siaga dinilai krusial untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
BPBD Sumsel sendiri telah menggencarkan berbagai langkah antisipasi, seperti pemetaan wilayah rawan, peningkatan patroli, sosialisasi kepada masyarakat, serta penyiapan personel dan peralatan di sejumlah titik strategis.
“Pencegahan terus kita optimalkan, termasuk edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegasnya.
Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan kesiapan di tingkat daerah, terutama di wilayah yang memiliki riwayat karhutla cukup tinggi.
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau diprediksi mulai terjadi pada Mei 2026, dengan puncaknya berlangsung pada Juli hingga September.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








