AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang memastikan akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai efektif pada 15 Mei 2026, setelah seluruh tahapan persiapan rampung.
Wali Kota Palembang , menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh setengah hati. Ia meminta seluruh perangkat daerah bergerak cepat menyiapkan regulasi turunan agar kebijakan tersebut benar-benar bisa diterapkan di lapangan.
“Peraturan ini tidak boleh hanya menjadi formalitas. Harus ada tindakan nyata agar memberi efek jera,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, Pemkot tengah menyusun sejumlah aturan pendukung, mulai dari Peraturan Wali Kota (Perwali), surat keputusan, hingga standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, mekanisme sanksi dan besaran denda juga sedang difinalisasi.
Baca Juga: Anak TK dan PAUD Resmi Dapat PIP, Berikut Besaran Bantuan dan Kategorinya
Tak hanya mengandalkan regulasi, pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi untuk mendukung pengawasan, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal.
Dalam waktu 30 hari ke depan, seluruh perangkat daerah diminta menuntaskan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika bersama camat dan lurah akan menjadi ujung tombak dalam menyebarkan informasi terkait aturan baru ini.
Di sisi lain, Pemkot juga menyiapkan sarana pendukung agar kebijakan berjalan optimal. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta melakukan pendataan menyeluruh terkait kebutuhan tempat pembuangan sampah (TPS) dan tong sampah di setiap wilayah.
“Ketersediaan fasilitas harus merata. Masyarakat tidak boleh kesulitan saat ingin membuang sampah pada tempatnya,” tegasnya.
Pemkot Palembang juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu penyediaan fasilitas kebersihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun










