AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang memastikan akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai efektif pada 15 Mei 2026, setelah seluruh tahapan persiapan rampung.
Wali Kota Palembang , menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh setengah hati. Ia meminta seluruh perangkat daerah bergerak cepat menyiapkan regulasi turunan agar kebijakan tersebut benar-benar bisa diterapkan di lapangan.
“Peraturan ini tidak boleh hanya menjadi formalitas. Harus ada tindakan nyata agar memberi efek jera,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, Pemkot tengah menyusun sejumlah aturan pendukung, mulai dari Peraturan Wali Kota (Perwali), surat keputusan, hingga standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, mekanisme sanksi dan besaran denda juga sedang difinalisasi.
Baca Juga: Anak TK dan PAUD Resmi Dapat PIP, Berikut Besaran Bantuan dan Kategorinya
Tak hanya mengandalkan regulasi, pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi untuk mendukung pengawasan, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal.
Dalam waktu 30 hari ke depan, seluruh perangkat daerah diminta menuntaskan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika bersama camat dan lurah akan menjadi ujung tombak dalam menyebarkan informasi terkait aturan baru ini.
Di sisi lain, Pemkot juga menyiapkan sarana pendukung agar kebijakan berjalan optimal. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta melakukan pendataan menyeluruh terkait kebutuhan tempat pembuangan sampah (TPS) dan tong sampah di setiap wilayah.
“Ketersediaan fasilitas harus merata. Masyarakat tidak boleh kesulitan saat ingin membuang sampah pada tempatnya,” tegasnya.
Pemkot Palembang juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu penyediaan fasilitas kebersihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









