AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang memastikan akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai efektif pada 15 Mei 2026, setelah seluruh tahapan persiapan rampung.
Wali Kota Palembang , menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh setengah hati. Ia meminta seluruh perangkat daerah bergerak cepat menyiapkan regulasi turunan agar kebijakan tersebut benar-benar bisa diterapkan di lapangan.
“Peraturan ini tidak boleh hanya menjadi formalitas. Harus ada tindakan nyata agar memberi efek jera,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, Pemkot tengah menyusun sejumlah aturan pendukung, mulai dari Peraturan Wali Kota (Perwali), surat keputusan, hingga standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, mekanisme sanksi dan besaran denda juga sedang difinalisasi.
Baca Juga: Anak TK dan PAUD Resmi Dapat PIP, Berikut Besaran Bantuan dan Kategorinya
Tak hanya mengandalkan regulasi, pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi untuk mendukung pengawasan, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal.
Dalam waktu 30 hari ke depan, seluruh perangkat daerah diminta menuntaskan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika bersama camat dan lurah akan menjadi ujung tombak dalam menyebarkan informasi terkait aturan baru ini.
Di sisi lain, Pemkot juga menyiapkan sarana pendukung agar kebijakan berjalan optimal. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta melakukan pendataan menyeluruh terkait kebutuhan tempat pembuangan sampah (TPS) dan tong sampah di setiap wilayah.
“Ketersediaan fasilitas harus merata. Masyarakat tidak boleh kesulitan saat ingin membuang sampah pada tempatnya,” tegasnya.
Pemkot Palembang juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu penyediaan fasilitas kebersihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









