AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) sebagai ajang libur.
Ia menegaskan, selama menjalankan WFH, para pegawai tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan dan harus selalu siap saat dibutuhkan.
Untuk memastikan kedisiplinan tersebut, Wali Kota juga mengajak masyarakat serta media turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Ia meminta agar setiap temuan ASN atau PPPK yang berada di luar rumah tanpa alasan jelas saat jam kerja dapat dilaporkan.
“Jika ada yang terlihat berada di pasar atau pusat perbelanjaan saat jam kerja, silakan dilaporkan. Ini menjadi bagian dari pengawasan bersama,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Vaksinasi PMK di Sumsel Hampir Tuntas, Sejumlah Daerah Sudah 100 Persen
Menurutnya, berdasarkan laporan dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kinerja ASN selama penerapan WFH secara umum tergolong baik. Namun, masih terdapat celah dalam sistem pengawasan yang perlu diperbaiki.
Sebagai langkah penguatan kontrol, Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan sistem berbasis aplikasi.
Melalui sistem tersebut, ASN diwajibkan melaporkan aktivitasnya selama WFH, termasuk melampirkan bukti berupa video ketika berada di luar rumah.
“Kami sedang siapkan aplikasi untuk memantau aktivitas. ASN nantinya harus memberikan laporan, termasuk bukti video saat keluar rumah,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa status WFH tidak berarti bebas dari kewajiban kerja. ASN diminta tetap berada di rumah, siaga menjalankan tugas, serta memastikan perangkat komunikasi aktif agar dapat dihubungi sewaktu-waktu.
Terkait pelanggaran, pemerintah telah menyiapkan sanksi berjenjang mulai dari teguran hingga hukuman yang lebih berat jika terbukti melanggar.
“Jika tidak merespons saat dihubungi, akan ada sanksi mulai dari teguran pertama hingga ketiga, bahkan bisa berujung sanksi lebih berat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









