Sumsel

Ratu Dewa Ajak Masyarakat Awasi ASN yang WFH

Kurnia | 15 April 2026, 22:00 WIB
Ratu Dewa Ajak Masyarakat Awasi ASN yang WFH

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) sebagai ajang libur.

Ia menegaskan, selama menjalankan WFH, para pegawai tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan dan harus selalu siap saat dibutuhkan.

Untuk memastikan kedisiplinan tersebut, Wali Kota juga mengajak masyarakat serta media turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Ia meminta agar setiap temuan ASN atau PPPK yang berada di luar rumah tanpa alasan jelas saat jam kerja dapat dilaporkan.

“Jika ada yang terlihat berada di pasar atau pusat perbelanjaan saat jam kerja, silakan dilaporkan. Ini menjadi bagian dari pengawasan bersama,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Vaksinasi PMK di Sumsel Hampir Tuntas, Sejumlah Daerah Sudah 100 Persen

Menurutnya, berdasarkan laporan dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kinerja ASN selama penerapan WFH secara umum tergolong baik. Namun, masih terdapat celah dalam sistem pengawasan yang perlu diperbaiki.

Sebagai langkah penguatan kontrol, Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan sistem berbasis aplikasi.

Melalui sistem tersebut, ASN diwajibkan melaporkan aktivitasnya selama WFH, termasuk melampirkan bukti berupa video ketika berada di luar rumah.

“Kami sedang siapkan aplikasi untuk memantau aktivitas. ASN nantinya harus memberikan laporan, termasuk bukti video saat keluar rumah,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa status WFH tidak berarti bebas dari kewajiban kerja. ASN diminta tetap berada di rumah, siaga menjalankan tugas, serta memastikan perangkat komunikasi aktif agar dapat dihubungi sewaktu-waktu.

Terkait pelanggaran, pemerintah telah menyiapkan sanksi berjenjang mulai dari teguran hingga hukuman yang lebih berat jika terbukti melanggar.

“Jika tidak merespons saat dihubungi, akan ada sanksi mulai dari teguran pertama hingga ketiga, bahkan bisa berujung sanksi lebih berat,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia