AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) sebagai ajang libur.
Ia menegaskan, selama menjalankan WFH, para pegawai tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan dan harus selalu siap saat dibutuhkan.
Untuk memastikan kedisiplinan tersebut, Wali Kota juga mengajak masyarakat serta media turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Ia meminta agar setiap temuan ASN atau PPPK yang berada di luar rumah tanpa alasan jelas saat jam kerja dapat dilaporkan.
“Jika ada yang terlihat berada di pasar atau pusat perbelanjaan saat jam kerja, silakan dilaporkan. Ini menjadi bagian dari pengawasan bersama,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Vaksinasi PMK di Sumsel Hampir Tuntas, Sejumlah Daerah Sudah 100 Persen
Menurutnya, berdasarkan laporan dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kinerja ASN selama penerapan WFH secara umum tergolong baik. Namun, masih terdapat celah dalam sistem pengawasan yang perlu diperbaiki.
Sebagai langkah penguatan kontrol, Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan sistem berbasis aplikasi.
Melalui sistem tersebut, ASN diwajibkan melaporkan aktivitasnya selama WFH, termasuk melampirkan bukti berupa video ketika berada di luar rumah.
“Kami sedang siapkan aplikasi untuk memantau aktivitas. ASN nantinya harus memberikan laporan, termasuk bukti video saat keluar rumah,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa status WFH tidak berarti bebas dari kewajiban kerja. ASN diminta tetap berada di rumah, siaga menjalankan tugas, serta memastikan perangkat komunikasi aktif agar dapat dihubungi sewaktu-waktu.
Terkait pelanggaran, pemerintah telah menyiapkan sanksi berjenjang mulai dari teguran hingga hukuman yang lebih berat jika terbukti melanggar.
“Jika tidak merespons saat dihubungi, akan ada sanksi mulai dari teguran pertama hingga ketiga, bahkan bisa berujung sanksi lebih berat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









