Kasus Korupsi Sungai Lalan Makin Terkuak, Kejati Sumsel Sita Dokumen dan Barang Elektronik

AKURAT.CO SUMSEL Penanganan dugaan korupsi dalam aktivitas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti penting.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di tiga titik berbeda, yakni Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Muba, kantor sebuah perusahaan swasta di Palembang, serta rumah seorang saksi di kawasan Gandus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan dari penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca Juga: Belanja Pegawai Bengkak, Herman Deru Minta Daerah Cari Solusi Tanpa Korbankan PPPK
“Barang bukti yang disita berupa satu unit laptop, tiga telepon genggam, satu CPU, serta sejumlah dokumen penting,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dokumen yang diamankan tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan untuk periode 2019 hingga 2025.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari langkah penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan pada 7 April 2026. Saat itu, tim penyidik juga menyasar dua lokasi di Palembang.
Dalam penggeledahan sebelumnya, Kejati Sumsel menyita berbagai barang bernilai tinggi, mulai dari perangkat elektronik, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai senilai Rp367 juta, hingga satu unit sepeda motor mewah.
Rangkaian penggeledahan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









