Polisi Ungkap Penyebab Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Api-Api, Kemacetan Tak Terhindarkan

AKURAT.CO SUMSEL Rekayasa lalu lintas yang diberlakukan di sekitar akses menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II kembali menjadi sorotan setelah menyebabkan antrean panjang kendaraan di jalur utama Palembang–Tanjung Api-Api.
Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin menjelaskan, kebijakan tersebut terpaksa dilakukan akibat kondisi jalan yang rusak di Kilometer 8 ruas Palembang–Tanjung Api-Api yang saat ini tengah dalam proses perbaikan.
Kasat Lantas Polres Banyuasin, Suwandi, mengatakan kerusakan pada salah satu sisi jalan membuat arus kendaraan tidak dapat berjalan normal.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Picu Macet Parah di Tanjung Api-Api, Polisi Terapkan Sistem Buka-Tutup
Lubang besar yang muncul di badan jalan dinilai berbahaya bagi pengguna jalan karena berisiko menyebabkan kendaraan terperosok.
“Lubang pada badan jalan cukup dalam dan berpotensi menyebabkan kendaraan tersangkut atau terperosok,” ujarnya.
Kondisi diperparah dengan tidak berfungsinya bahu jalan yang sebelumnya dijadikan jalur alternatif.
Tingginya curah hujan membuat area tersebut tergenang air, licin, dan tidak layak dilalui kendaraan.
Akibatnya, arus lalu lintas di titik tersebut hanya dapat melintas satu jalur. Untuk mengurangi kepadatan, petugas menerapkan sistem buka-tutup dengan mengatur kendaraan dari dua arah secara bergantian.
Personel Satlantas Polres Banyuasin juga disiagakan di lokasi untuk membantu pengaturan lalu lintas serta mencegah pengendara melawan arus yang dapat memperburuk kemacetan.
Meski rekayasa sudah diterapkan, antrean kendaraan masih terjadi dan mengular di beberapa titik, terutama pada jam sibuk perjalanan menuju bandara.
Polisi mengimbau pengendara agar tetap tertib dan bersabar saat melintas di kawasan tersebut.
“Kami minta pengendara tetap antre sesuai lajur dan tidak menyerobot agar tidak memperparah kemacetan,” tegas Suwandi.
Baca Juga: Sopir Ekspedisi Keluhkan Macet Parah di Tanjung Api-Api. Hanya Maju 150 Meter dalam 4 Jam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









