Polisi Ungkap Penyebab Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Api-Api, Kemacetan Tak Terhindarkan

AKURAT.CO SUMSEL Rekayasa lalu lintas yang diberlakukan di sekitar akses menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II kembali menjadi sorotan setelah menyebabkan antrean panjang kendaraan di jalur utama Palembang–Tanjung Api-Api.
Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin menjelaskan, kebijakan tersebut terpaksa dilakukan akibat kondisi jalan yang rusak di Kilometer 8 ruas Palembang–Tanjung Api-Api yang saat ini tengah dalam proses perbaikan.
Kasat Lantas Polres Banyuasin, Suwandi, mengatakan kerusakan pada salah satu sisi jalan membuat arus kendaraan tidak dapat berjalan normal.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Picu Macet Parah di Tanjung Api-Api, Polisi Terapkan Sistem Buka-Tutup
Lubang besar yang muncul di badan jalan dinilai berbahaya bagi pengguna jalan karena berisiko menyebabkan kendaraan terperosok.
“Lubang pada badan jalan cukup dalam dan berpotensi menyebabkan kendaraan tersangkut atau terperosok,” ujarnya.
Kondisi diperparah dengan tidak berfungsinya bahu jalan yang sebelumnya dijadikan jalur alternatif.
Tingginya curah hujan membuat area tersebut tergenang air, licin, dan tidak layak dilalui kendaraan.
Akibatnya, arus lalu lintas di titik tersebut hanya dapat melintas satu jalur. Untuk mengurangi kepadatan, petugas menerapkan sistem buka-tutup dengan mengatur kendaraan dari dua arah secara bergantian.
Personel Satlantas Polres Banyuasin juga disiagakan di lokasi untuk membantu pengaturan lalu lintas serta mencegah pengendara melawan arus yang dapat memperburuk kemacetan.
Meski rekayasa sudah diterapkan, antrean kendaraan masih terjadi dan mengular di beberapa titik, terutama pada jam sibuk perjalanan menuju bandara.
Polisi mengimbau pengendara agar tetap tertib dan bersabar saat melintas di kawasan tersebut.
“Kami minta pengendara tetap antre sesuai lajur dan tidak menyerobot agar tidak memperparah kemacetan,” tegas Suwandi.
Baca Juga: Sopir Ekspedisi Keluhkan Macet Parah di Tanjung Api-Api. Hanya Maju 150 Meter dalam 4 Jam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









