WFH Diterapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan Normal

AKURAT.CO SUMSEL Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak lantas mengganggu pelayanan publik di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Untuk memastikan hal tersebut, Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra turun langsung meninjau sejumlah titik pelayanan, Jumat (10/4/2026).
Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Selatan serta Samsat Palembang I.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.
Baca Juga: Balita 2 Tahun Diduga Terpeleset ke Sungai OKU, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif
“Peninjauan ini untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun ada kebijakan WFH,” ujar Edward.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan sistem kerja tersebut. Pasalnya, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi seperti biasa.
“Untuk unit pelayanan langsung, tetap berjalan normal. Masyarakat tetap bisa datang dan dilayani,” tegasnya.
Dari hasil pantauan di lapangan, aktivitas pelayanan di DPMPTSP maupun Samsat Palembang I terpantau tetap lancar. Petugas tetap siaga di loket pelayanan, bahkan pimpinan instansi juga berada di tempat guna memastikan pelayanan berjalan maksimal.
Selain menjaga layanan tatap muka, Pemprov Sumsel juga terus mendorong penguatan sistem pelayanan berbasis digital. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi sekaligus kualitas pelayanan ke depan.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan WFH yang tengah berjalan. Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk efisiensi penggunaan energi.
“Selama satu bulan ke depan akan kita evaluasi, termasuk penggunaan listrik dan konsumsi BBM,” jelas Edward.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 8Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









