Sembunyikan Sabu di Korek Zippo, Pengedar di Palembang Tetap Tak Berkutik Saat Digerebek

AKURAT.CO SUMSEL Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan narkotika untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam korek api Zippo. Namun, upaya licik itu tetap gagal di tangan polisi.
Seorang pengedar narkoba berinisial J (30) akhirnya tak berkutik saat diringkus anggota Unit VI Satres Narkoba Polrestabes Palembang di kediamannya.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sebuah korek api berbahan besi jenis Zippo.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Jalan Kolonel Atmo Ditutup Sementara, Jalur Alternatif Disiapkan
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan korek api yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata di dalamnya tersimpan paket-paket sabu siap edar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Setiawan, didampingi Kasat Narkoba Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini adalah upaya berkelanjutan kami dalam menekan peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyebutkan bahwa kasus ini menunjukkan semakin beragamnya modus operandi para pelaku.
“Jaringan narkoba terus berinovasi dalam menyembunyikan barang bukti. Namun anggota di lapangan selalu siap dan lebih cermat dalam mengungkap setiap modus baru,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








