Sembunyikan Sabu di Korek Zippo, Pengedar di Palembang Tetap Tak Berkutik Saat Digerebek

AKURAT.CO SUMSEL Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan narkotika untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam korek api Zippo. Namun, upaya licik itu tetap gagal di tangan polisi.
Seorang pengedar narkoba berinisial J (30) akhirnya tak berkutik saat diringkus anggota Unit VI Satres Narkoba Polrestabes Palembang di kediamannya.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sebuah korek api berbahan besi jenis Zippo.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Jalan Kolonel Atmo Ditutup Sementara, Jalur Alternatif Disiapkan
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan korek api yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata di dalamnya tersimpan paket-paket sabu siap edar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Setiawan, didampingi Kasat Narkoba Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini adalah upaya berkelanjutan kami dalam menekan peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyebutkan bahwa kasus ini menunjukkan semakin beragamnya modus operandi para pelaku.
“Jaringan narkoba terus berinovasi dalam menyembunyikan barang bukti. Namun anggota di lapangan selalu siap dan lebih cermat dalam mengungkap setiap modus baru,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









