Polda Sumsel Tindak 772 Truk Sumbu Tiga Saat Lebaran 2026, Fokus Lanjut Pengamanan Pasca Mudik

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menindak tegas ratusan kendaraan angkutan barang sumbu tiga selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Total sebanyak 772 truk dikandangkan karena melanggar aturan operasional dan berpotensi menyebabkan kemacetan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 559 kendaraan ditertibkan saat arus mudik, sementara 213 lainnya diamankan pada periode arus balik hingga 31 Maret 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Maesa Soegriwo, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran.
“Penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar aturan operasional, terutama truk sumbu tiga yang tetap beroperasi saat pembatasan diberlakukan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Pasca berakhirnya Operasi Ketupat Musi, kepolisian kini melanjutkan pengamanan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Patroli difokuskan pada jalur strategis seperti lintas timur dan lintas tengah.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Jasad Bayi Seorang Laki-laki Dalam Bak Sampah Kertapati Palembang
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Jasad Bayi Seorang Laki-laki Dalam Bak Sampah Kertapati Palembang
Selain pengawasan lalu lintas, KRYD juga menyasar potensi gangguan keamanan di pusat keramaian dan destinasi wisata, termasuk mengantisipasi aksi balap liar hingga premanisme.
Tim urai kemacetan juga disiagakan untuk merespons cepat jika terjadi kepadatan kendaraan di lapangan. Pengawasan turut diperluas ke titik mobilitas tinggi seperti pelabuhan, bandara, dan stasiun kereta api dengan melibatkan lintas satuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu'min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tetap siaga menjaga keamanan masyarakat pasca Lebaran.
“Keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas. Personel kami hadir secara humanis namun tetap tegas dalam melakukan pengamanan,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









