Sertifikat HPL Tanjung Carat Diserahkan, Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pelabuhan Strategis

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerima penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk kawasan Mozaik 5 dan Mozaik 6 Tanjung Carat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa kejelasan status lahan merupakan fondasi utama dalam setiap perencanaan pembangunan.
Menurutnya, legalitas aset pemerintah akan mempermudah proses pengembangan proyek, meskipun di lapangan masih terdapat sejumlah tantangan.
“Kepastian sertifikat tanah ini menjadi dasar penting dalam pembangunan. Meski begitu, masih ada persoalan seperti batas wilayah yang memerlukan kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Harga Daging Sapi di Palembang Tembus Rp170 Ribu per Kg
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Harga Daging Sapi di Palembang Tembus Rp170 Ribu per Kg
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru juga menyoroti pentingnya pembaruan data pertanahan secara berkala.
Ia menilai perbandingan peta dari waktu ke waktu serta penerapan layanan digital menjadi kunci dalam meningkatkan tata kelola pertanahan.
Digitalisasi sertifikat tanah, lanjutnya, tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga dapat meminimalisir potensi konflik atau sengketa lahan di masa depan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kesadaran dalam mensertifikatkan tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas kepemilikan.
Penyerahan sertifikat HPL ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pemerintah berharap, dengan legalitas lahan yang semakin jelas, proses perencanaan hingga eksekusi pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional wilayah Sumatera Selatan menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor terus dilakukan guna mendukung kelancaran proyek tersebut.
Legalitas kepemilikan tanah dinilai sangat penting untuk mendukung penyusunan rencana tata ruang seperti RTRW dan RDTR agar lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








