Sertifikat HPL Tanjung Carat Diserahkan, Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pelabuhan Strategis

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerima penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk kawasan Mozaik 5 dan Mozaik 6 Tanjung Carat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa kejelasan status lahan merupakan fondasi utama dalam setiap perencanaan pembangunan.
Menurutnya, legalitas aset pemerintah akan mempermudah proses pengembangan proyek, meskipun di lapangan masih terdapat sejumlah tantangan.
“Kepastian sertifikat tanah ini menjadi dasar penting dalam pembangunan. Meski begitu, masih ada persoalan seperti batas wilayah yang memerlukan kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Harga Daging Sapi di Palembang Tembus Rp170 Ribu per Kg
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Harga Daging Sapi di Palembang Tembus Rp170 Ribu per Kg
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru juga menyoroti pentingnya pembaruan data pertanahan secara berkala.
Ia menilai perbandingan peta dari waktu ke waktu serta penerapan layanan digital menjadi kunci dalam meningkatkan tata kelola pertanahan.
Digitalisasi sertifikat tanah, lanjutnya, tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga dapat meminimalisir potensi konflik atau sengketa lahan di masa depan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kesadaran dalam mensertifikatkan tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas kepemilikan.
Penyerahan sertifikat HPL ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pemerintah berharap, dengan legalitas lahan yang semakin jelas, proses perencanaan hingga eksekusi pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional wilayah Sumatera Selatan menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor terus dilakukan guna mendukung kelancaran proyek tersebut.
Legalitas kepemilikan tanah dinilai sangat penting untuk mendukung penyusunan rencana tata ruang seperti RTRW dan RDTR agar lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








