Sumsel

Mudik 2026, Simak Aturan Pembatasan Truk dan Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan di Sumsel

Kurnia | 14 Maret 2026, 18:00 WIB
Mudik 2026, Simak Aturan Pembatasan Truk dan Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Mengantisipasi kemacetan di jalur utama mudik Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung, jajaran Polda Sumatera Selatan mulai menertibkan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga ke atas yang masih beroperasi selama periode arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Penertiban dilakukan dengan cara menahan atau “mengandangkan” truk yang melanggar aturan pembatasan operasional.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, Maesa Soegriwo, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran.

“Truk sumbu tiga ke atas yang masih nekat beroperasi kami kandangkan hingga masa pembatasan berakhir pada 29 Maret 2026,” ujar Maesa, Sabtu (14/3/2026).

Pembatasan operasional kendaraan berat itu mulai diberlakukan sejak 13 Maret 2026 sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur mudik Sumatera Selatan yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan.

Maesa menjelaskan, kendaraan yang terjaring razia akan ditempatkan di sejumlah kantong parkir yang telah disiapkan di sepanjang jalur Palembang–Betung.

Beberapa lokasi penempatan truk di antaranya berada di kawasan RM Bunga Tanjung Jaya Km 35 serta kantong parkir di pintu masuk kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Km 52.

Selain itu, tim Satgas Raicet Ditlantas Polda Sumsel juga melakukan patroli menggunakan sepeda motor untuk memantau kondisi lalu lintas dan mengantisipasi pelanggaran di jalur tersebut.

“Patroli roda dua ini dilakukan untuk memantau kondisi lalu lintas, termasuk mengantisipasi kendaraan yang melanggar jalur atau potensi kemacetan jika volume kendaraan meningkat,” jelasnya.

Pembatasan operasional truk ini merupakan implementasi keputusan bersama empat instansi, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Baca Juga: Kakek 74 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Komering OKU Timur, Tim SAR Lakukan Pencarian

Di wilayah Sumatera Selatan, kebijakan ini diterapkan pada dua kategori jalan utama, yakni ruas jalan tol dan jalur nasional non-tol.

Untuk jalan tol, pembatasan berlaku di ruas Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness serta Tol Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.

Sementara di jalur nasional non-tol, pembatasan diberlakukan di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan wilayah perbatasan Jambi, Palembang, hingga Lampung menuju Pelabuhan Bakauheni.

Meski demikian, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang membawa kebutuhan penting masyarakat.

Beberapa di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.

Namun kendaraan tersebut tetap diwajibkan membawa dokumen resmi terkait muatan yang diangkut.

Polda Sumsel bersama instansi terkait juga akan memperketat pengawasan di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, persimpangan utama, serta pos pengamanan Lebaran guna memastikan arus mudik dan balik berjalan lancar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia