Posko Pengaduan THR Dibuka di Palembang, Ojol dan Kurir Kini Berhak Terima Bonus Hari Raya

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri 2026.
Posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 di kantor Disnaker Palembang.
Layanan pengaduan ini dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Posko disediakan sebagai sarana bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Muhammad Ismail, menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ia menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil.
“Jika sampai H-7 sebelum lebaran THR belum dibayarkan, laporan dari pekerja akan kami teruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk diproses lebih lanjut,” ujar Ismail, Senin (9/3/2026).
Selain pekerja formal, pemerintah tahun ini juga memberikan perhatian kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Perusahaan aplikasi diimbau memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra tersebut.
Besaran bonus yang disarankan minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir. Namun, bonus ini hanya berlaku bagi mitra yang telah terdaftar secara resmi dan aktif minimal selama 12 bulan.
Di sisi lain, pekerja formal yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetap berhak mendapatkan THR. Besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja masing-masing.
Disnaker Palembang juga terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah kota untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.
Baca Juga: Rekomendasi Mobil Bekas untuk Mudik Lebaran, Toyota Avanza di Bawah Rp100 Juta Jadi Incaran
Sejauh ini, posko pengaduan tersebut baru menerima satu laporan resmi dari pekerja. Menurut Ismail, kondisi hubungan industrial di Palembang menjelang Idulfitri masih tergolong kondusif.
Selain layanan tatap muka di kantor Disnaker, pekerja juga dapat melakukan konsultasi atau pengaduan melalui layanan telepon maupun WhatsApp yang disediakan oleh mediator ketenagakerjaan.
Pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah berharap para pengusaha dapat memenuhi kewajibannya, sementara pekerja juga memahami hak serta mekanisme pengaduan yang tersedia.
Dengan demikian, suasana hubungan kerja di Palembang menjelang lebaran dapat tetap harmonis dan kondusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









