Lantik 52 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Beri Pesan Begini

AKURAT.CO SUMSEL Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni diwakili oleh Sekda Sumsel, S.A Supriono, melantik 52 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, bertempat di Auditorium Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, pada Jumat (16/2/2024).
Sebanyak 52 pejabat fungsional yang dilantik ini, terdiri dari 48 instansi Dinas Pendidikan Sumsel dengan jabatan 10 Pengawas Sekolah Madya, 8 Pengawas Sekolah Muda, 13 Guru Muda, 16 Guru Pertama, 1 Dinas Kesehatan Sumsel dengan jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pratama.
Selanjutnya, 1 Bappeda dengan jabatan Perencana Ahli Muda, 1 Polisi Pamong Praja dengan jabatan Polisi Pamong Praja Ahli Madya, 1 orang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Dukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia
Selain dilantik, pejabat fungsional ini juga diambil sumpah jabatan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 7812/KPTS/BKD.II/2024.
Supriono pada kesempatan ini meminta para pejabat fungsional yang baru dilantik untuk segera melaksanakan tugas-tugas mereka sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
"Setelah disumpah dan berjanji menurut agama masing-masing, kami berharap yang sudah dilantik hari ini dapat segera menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya," kata Supriono.
Selain itu, dia meminta mereka untuk cepat beradaptasi agar mereka dapat menyelesaikan tugas dan mencapai tujuan.
"Ada target kinerja yang harus kita penuhi dan kejar, oleh karena itu adaptasi harus dilakukan lebih cepat dan kerjakan apa yang harus dikerjakan,”pinta Supriono.
Dalam acara pelantikan ini, turut hadir sebagai saksi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Sumsel, H Edward Chandra, Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel, Kurniawan, dan Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









