Lantik 52 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Beri Pesan Begini

AKURAT.CO SUMSEL Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni diwakili oleh Sekda Sumsel, S.A Supriono, melantik 52 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, bertempat di Auditorium Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, pada Jumat (16/2/2024).
Sebanyak 52 pejabat fungsional yang dilantik ini, terdiri dari 48 instansi Dinas Pendidikan Sumsel dengan jabatan 10 Pengawas Sekolah Madya, 8 Pengawas Sekolah Muda, 13 Guru Muda, 16 Guru Pertama, 1 Dinas Kesehatan Sumsel dengan jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pratama.
Selanjutnya, 1 Bappeda dengan jabatan Perencana Ahli Muda, 1 Polisi Pamong Praja dengan jabatan Polisi Pamong Praja Ahli Madya, 1 orang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Dukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia
Selain dilantik, pejabat fungsional ini juga diambil sumpah jabatan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 7812/KPTS/BKD.II/2024.
Supriono pada kesempatan ini meminta para pejabat fungsional yang baru dilantik untuk segera melaksanakan tugas-tugas mereka sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
"Setelah disumpah dan berjanji menurut agama masing-masing, kami berharap yang sudah dilantik hari ini dapat segera menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya," kata Supriono.
Selain itu, dia meminta mereka untuk cepat beradaptasi agar mereka dapat menyelesaikan tugas dan mencapai tujuan.
"Ada target kinerja yang harus kita penuhi dan kejar, oleh karena itu adaptasi harus dilakukan lebih cepat dan kerjakan apa yang harus dikerjakan,”pinta Supriono.
Dalam acara pelantikan ini, turut hadir sebagai saksi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Sumsel, H Edward Chandra, Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel, Kurniawan, dan Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









