Festival Perahu Bidar di Palembang, Pemkot Wajibkan Penggunaan QRIS untuk Transaksi Non-Tunai

AKURAT.CO SUMSEL Dalam rangkaian Festival Perahu Bidar yang akan digelar di Sungai Musi pada 29-31 Agustus 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak hanya berfokus pada pelestarian budaya dan peningkatan pariwisata, tetapi juga mendorong transformasi digital dalam transaksi keuangan.
Semua pengunjung dan peserta diharuskan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode pembayaran non-tunai selama acara berlangsung.
Kepala Dinas Pariwisata Palembang, Sulaiman Amin menjelaskan bahwa penerapan QRIS dalam Festival Bidar dan Expo Palembang ini merupakan bagian dari program Bank Indonesia untuk meningkatkan adopsi pembayaran digital di masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh transaksi selama festival, baik oleh peserta maupun pengunjung, dilakukan secara cashless melalui QRIS," ujarnya, Senin (19/8/2024).
Sulaiman menambahkan bahwa penerapan QRIS ini tidak hanya untuk mendukung program Bank Indonesia, tetapi juga untuk memantau dampak ekonomi dari kegiatan pariwisata di Palembang.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Baru Komplotan Begal di Lubuklinggau, Perempuan Dijadikan Umpan
"Melacak jumlah uang yang beredar dan dampak ekonomi dari kunjungan wisatawan selama festival menjadi lebih mudah dengan QRIS. Ini penting untuk mengetahui sejauh mana pertumbuhan ekonomi kota kita melalui kegiatan pariwisata," jelasnya.
Selain itu, penerapan QRIS juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengunjung dalam bertransaksi, terutama di tengah kondisi yang masih membutuhkan kehati-hatian dalam penggunaan uang tunai. S
"Seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berpartisipasi dalam pameran kuliner selama Expo Palembang juga diwajibkan menggunakan QRIS untuk menerima pembayaran dari pengunjung," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








