Sumsel

Hanya Satu Pasangan yang Maju, Begini Penjelasan KPU Empat Lawang Soal Berkas Budi Antoni-Henny Verawati Dikembalikan

Deni Hermawan | 6 September 2024, 15:00 WIB
Hanya Satu Pasangan yang Maju, Begini Penjelasan KPU Empat Lawang Soal Berkas Budi Antoni-Henny Verawati Dikembalikan

AKURAT.CO SUMSEL Pilbup Empat lawang di pastikan hanya satu calon yang maju di Pilkada nanti. Paslnya, sampai batas akhir perpanjangan masa pendaftaran, KPU Empat Lawang mengumumkan bahwa tidak ada lagi pasangan bakal calon yang mendaftar untuk Pilkada 2024.

Petahana Joncik Muhammad dan Arifai maju sebagai calon tunggal setelah berkas pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman menjelaskan bahwa dari dua pendaftaran yang diterima, hanya berkas pasangan Joncik Muhammad-Arifai yang dinyatakan lengkap dan memenuhi kriteria untuk diproses lebih lanjut.

"Dari dua pendaftaran yang kami terima, hanya satu berkas yang dinyatakan lengkap dan dapat diproses ke tahap berikutnya," ujar Eskan Budiman, Jumat (6/9/2024).

KPU Empat Lawang memberikan waktu hingga Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 WIB untuk proses perbaikan berkas. Namun, pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati gagal melengkapi kekurangan persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga: Pilkada Empat Lawang dan OI Resmi Lawan Kotak Kosong

"Berkas pasangan Joncik Muhammad dan Arifai diterima, sementara berkas pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati terpaksa kami kembalikan karena persyaratannya belum lengkap," jelas Budiman.

Budi Antoni Aljufri, yang sebelumnya bersaing dengan Joncik dalam Pilkada 2013, terlibat dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar dan menjalani hukuman empat tahun penjara pada 2016. Pada Pilkada 2024, Budi kembali maju dengan Henny Verawati, didukung oleh PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN, dan Partai Buruh.

Namun, KPU mengembalikan berkas mereka karena PKB telah menyerahkan dukungan kepada pasangan Joncik-Arifai, dan perubahan dukungan tersebut tidak disetujui oleh seluruh partai koalisi.

"Menurut aturan, ketika sebuah partai sudah berada dalam koalisi, mereka tidak bisa keluar tanpa persetujuan dari seluruh partai dalam koalisi tersebut," tambah Eskan Budiman.

Perpindahan dukungan ini mengacu pada UU tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 100 ayat 1, 2, 3 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengharuskan adanya kesepakatan antara koalisi awal dan pasangan calon yang diusung.

Dengan tidak adanya pasangan lain yang memenuhi syarat, Pilkada Empat Lawang pada tahun ini akan dihadapi oleh calon petahana Joncik Muhammad-Arifai sebagai calon tunggal. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto