Sumsel

Pemkab Muara Enim Bentuk Tim Khusus Atasi Sengketa Lahan Warga dengan PTBA

Haris Ma'ani | 25 Juli 2024, 15:08 WIB
Pemkab Muara Enim Bentuk Tim Khusus Atasi Sengketa Lahan Warga dengan PTBA

AKURAT.CO SUMSEL Pemkab Muara Enim akan membantuk tim khusus terkait sengketa lahan yang melibatkan ratusan pemilik lahan di area Bintan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul.

Sengketa ini terjadi antara pemilik lahan dengan PT Bukit Asam (PTBA) dan anak perusahaannya, PT Bumi Sawindo Permai (BSP), terkait perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Anggota DPRD Muara Enim, Abrianto menjelaskan bahwa ratusan warga pemilik lahan di Desa Keban Agung menggelar aksi demo menuntut ganti rugi yang layak dari PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai.

"Pihak perusahaan hanya mengganti Rp6 ribu per meter. Kalau Rp6 ribu per meter bukan ganti untung tapi ganti rugi," tegas Abrianto.

Sementara itu, Anggota DPRD Muara Enim Lainnya, Muhammad Candra menambahkan bahwa penting untuk mempertanyakan proses perubahan HGU menjadi IUP serta besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayarkan oleh PTBA ke Pemkab Muara Enim.

Baca Juga: 30 Hektare Lahan Belum Diganti Rugi, Ratusan Warga Muara Enim Geruduk PT Bukit Asam

Dalam menanggapi hal tersebut, Pj Bupati H Henky Putrawan menyatakan bahwa analisis mendalam akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

"Kita akan memeriksanya untuk memastikan bahwa masyarakat yang memiliki tanah di wilayah Bintan Desa Keban Agung tidak akan mengalami kerugian. Jika Rp6 ribu per meter tidak untungan, itu pasti rugi," ungkapnya.

Selain itu, untuk masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai menjadi pertambangan akan diselidiki karena jelas izin perkebunan tidak bisa menjadi pertambangan walaupun di bawahnya ada batubara.

"Kami akan membentuk tim khusus dalam masalah HGU menjadi IUP tersebut," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (23/7/2024), ratusan massa menggelar unjuk rasa di area Bintan Desa Keban Agung.

Mereka menggunakan pengeras suara dan membawa spanduk serta kertas karton untuk menuntut ganti rugi yang layak setelah lahan mereka dirusak dan ditambang oleh PT Bukit Asam tanpa adanya kompensasi yang memadai. (Ika)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto