Empat Pelaku Begal Motor di Palembang Ditangkap, Tiga di Antaranya Masih di Bawah Umur

AKURAT.CO SUMSEL Empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal motor berhasil diamankan oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Dari empat pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan setelah mereka terlibat dalam aksi begal di Jalan Sei Sedapat 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Rabu (18/9/2024) dini hari.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah Ostri Ponasri (20), NP (17), DS (16), dan RP (16). Sementara satu tersangka lainnya, berinisial AK, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini masih diburu oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa para tersangka menghadang korbannya, Purna Irawan (33), saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan dua sepeda motor.
Salah satu tersangka, DS (16), mencabut kunci kontak motor korban, dan tersangka AK mengayunkan parang ke arah korban sehingga membuat korban ketakutan dan melarikan diri.
“Korban yang panik segera meminta bantuan warga di sekitar lokasi, hingga seorang warga bernama RH keluar untuk memberikan pertolongan. Namun, para tersangka sudah berhasil kabur sebelum warga sempat menolong lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kelompok tersangka ini telah melakukan aksi serupa di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Palembang.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Tegaskan Sanksi Berat bagi ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024
Setelah mengidentifikasi para pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka di sebuah kosan di kawasan KM 5 Palembang pada Kamis (3/10/2024).
“Para tersangka ini ditangkap di kosan tempat mereka sembunyi. Selanjutnya, mereka kami bawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas Kombes Pol Harryo.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Palembang juga menegaskan bahwa motif utama dari aksi begal ini adalah faktor ekonomi.
"Tindakan kejahatan seperti ini tidak akan kami beri toleransi. Para pelaku akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah barang dari tangan tersangka, antara lain tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka, yaitu Honda Vario merah, Honda Beat hitam, dan Yamaha Nmax merah, serta parang yang digunakan oleh tersangka AK.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tersangka AK yang berperan aktif dalam aksi kejahatan ini. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








