Sumsel

Vonis Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Palembang: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun, 1 Terdakwa 10 Tahun

Deni Hermawan | 10 Oktober 2024, 17:45 WIB
Vonis Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Palembang: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun, 1 Terdakwa 10 Tahun

AKURAT.CO SUMSEL Hakim persidangan kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah memutuskan vonis hukuman terhadap empat ABH tersebut.

Majelis hakim yang diketuai oleh Eduard menyampaikan vonis untuk ketiga terdakwa anak berinisial MZ (13), MS (12), dan AS (12), yang masing-masing diputuskan dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa utama berinisial IS (16), yang merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban berinisial AA, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

"Ini sesuai dengan aturan UU Tindak Pidana Anak, sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Eduard, SH, MH, Kamis (10/10/2024).

Eduard juga merekomendasikan agar ketiga terdakwa dibina agar tidak mengulangi perbuatan mereka di masa mendatang.

"Menjatuhkan hukum kepada ABH MZ, MS, dan AS untuk mengikuti pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah di LPKS selama satu tahun," ujarnya.

Untuk terdakwa utama, IS (16), divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan menjalani pelatihan kerja di dinas sosial Kota Palembang selama 1 tahun.

"IS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum," tegas majelis hakim.

Selain dijatuhi hukuman penjara, IS dikenakan pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Usai mendengar putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban AA dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut.

"Kami sangat kecewa, karena putusan ini sangat berbeda dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa," ujarnya.

Zahra menilai bahwa JPU telah berani mengambil keputusan dengan menuntut hukuman berat bagi para terdakwa. MZ (13) sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, sementara NS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut 5 tahun. Namun, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan vonis yang diberikan hakim.

"Bahkan jaksa berani menuntut pidana mati untuk terdakwa IS. Yang kami sesalkan, jika harus ada rehabilitasi, mengapa hanya untuk IS," tambah Zahra.

Dalam persidangan, keempat terdakwa telah mengakui perbuatannya. Mereka dinilai melakukan tindakan sadis, karena tidak hanya membunuh dan memperkosa korban secara bergilir, tetapi juga melakukan sodomi terhadap korban.

"Mereka terbukti melakukan kejahatan, namun tidak menunjukkan penyesalan dan justru melakukan aksi demonstrasi," ujarnya.

Zahra berharap JPU akan mengajukan banding atas putusan ini. "Kami mendukung jaksa untuk banding. Penting untuk melihat, anak seperti apa yang harus dilindungi," tutupnya.

Safarudin alias Udin (43), ayah dari korban AA, terlihat sangat kecewa dengan putusan tersebut.

Sejak awal persidangan, Udin tampak menyimak dengan serius dan menunjukkan kekecewaannya dengan menggelengkan kepala dan mengepalkan tangan. Petugas keamanan pun berusaha menenangkan Udin agar tidak terbawa emosi. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto