Cair! Kepala Sekolah di Palembang Akan Terima Tunjangan Fantastis Rp5 Juta per Bulan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengumumkan rencana untuk memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp5 juta per bulan kepada setiap kepala sekolah (kepsek) dan pengawas mulai Januari 2025. Wacana ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja di sektor pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Adrianus Amri, menjelaskan bahwa pemberian TPP ini akan diambil dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun depan. Rencana tersebut sudah dimasukkan dalam usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dibahas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
"Nantinya, TPP ini akan masuk ke pagu anggaran APBD Dinas Pendidikan Kota Palembang," ujarnya pada Rabu (30/10/2024).
Menurut data sementara, terdapat 317 kepala sekolah yang akan menerima TPP ini, termasuk 7 kepala sekolah dari Taman Kanak-kanak (TK), 249 kepala sekolah dari Sekolah Dasar (SD), 61 kepala sekolah dari Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 15 orang tim pengawas.
Total keseluruhan penerima TPP mencapai 332 orang. Adrianus juga mengungkapkan kemungkinan jumlah penerima akan berkurang pada tahun depan, seiring dengan adanya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.
Pemberian TPP ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas kinerja kepala sekolah, tetapi juga sebagai stimulus untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Palembang.
Baca Juga: 24.569 Kasus Diare di Palembang, Kecamatan Gandus Paling Banyak
Adrianus menambahkan bahwa TPP ini diharapkan dapat membantu meminimalisir penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kami berharap kepala sekolah mampu mengelola dana BOS dengan lebih efektif, sehingga penggunaan dana tersebut bebas dari pelanggaran,” jelasnya.
Meskipun rencana pemberian TPP tidak berlaku untuk guru yang belum bersertifikasi, Adrianus menginformasikan bahwa guru yang sudah tersertifikasi akan mendapatkan penghasilan tambahan, baik bagi guru honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Walaupun jumlahnya tidak besar, penghasilan tambahan ini diharapkan mampu mendorong guru untuk lebih bersemangat dalam meningkatkan kualitas pendidikan" tambahnya.
Adrianus menekankan bahwa TPP akan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif yang mencakup kualitas jam belajar dan penyusunan laporan kinerja, yang akan disesuaikan dengan absensi setiap bulan.
"Setiap bulan, akan dilakukan peninjauan ulang untuk menetapkan jumlah TPP yang bervariasi berdasarkan evaluasi dan laporan kinerja," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








