Kantor Samsat Sumsel Tutup pada 1 Januari 2025, Pemilik Kendaraan Dapat Bayar Pajak Tanpa Denda

AKURAT.CO SUMSEL Kantor Samsat di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) akan tutup pada 1 Januari 2025 bertepatan dengan perayaan Tahun Baru. Pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat membayar pajak pada 2 Januari 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi.
"Kantor Samsat di Sumsel akan tutup pada 1 Januari 2025. Namun, pemilik kendaraan yang jatuh tempo di hari tersebut dapat melakukan pembayaran pajak pada 2 Januari 2025, tanpa dikenakan denda administrasi," jelas Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Selasa (31/12/2024).
Rizwan juga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan sebelumnya pada libur Natal 25 Desember 2024, di mana kantor Samsat di seluruh Sumsel juga libur dua hari karena adanya cuti bersama.
"Setiap kali ada libur panjang, biasanya terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang datang untuk membayar pajak kendaraan mereka. Kami sudah mengantisipasi hal ini, mengingat pengalaman serupa terjadi pada libur-libur sebelumnya," ujar Rizwan.
Pada kesempatan yang sama, Rizwan juga melaporkan pencapaian pajak daerah Sumsel yang melebihi target hingga 21 Desember 2024. Realisasi pajak daerah mencapai 105,1% atau sebesar Rp 4,64 triliun dari target Rp 4,42 triliun, dengan selisih lebih Rp 225,36 miliar.
Baca Juga: Perhatikan! Layanan SKCK di Polrestabes Palembang Libur pada 1 Januari 2025
Di antara pajak daerah yang mendukung pencapaian tersebut, pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat mencapai 102,73% dengan realisasi Rp 1,24 triliun dari target Rp 1,21 triliun, sementara bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai 100,27%, dengan realisasi Rp 1,1 triliun, melampaui target Rp 1,09 triliun.
Namun, pencapaian tertinggi didukung oleh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang tumbuh signifikan sebesar 117,5%. Realisasi PBBKB mencapai Rp 1,61 triliun dari target Rp 1,37 triliun, lebih tinggi Rp 241,19 miliar dari yang ditargetkan.
"Pertumbuhan PBBKB sangat signifikan dan berperan besar dalam pencapaian pajak daerah Sumsel," ungkap Rizwan.
Selain itu, pajak air permukaan (PAP) juga mencatatkan realisasi yang sangat baik, yakni 149,01% dengan total mencapai Rp 20,71 miliar, jauh melebihi target yang sebesar Rp 13,9 miliar. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









