Wamenaker Sebut PHK Massal 2025, Buruh Sumsel: Kami Harap Tidak Terjadi

AKURAT.CO SUMSEL Pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Emmanuel Ebenezer, yang menyebutkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada tahun 2025, telah memicu kekhawatiran di kalangan buruh Sumatera Selatan (Sumsel). Emmanuel menyebutkan bahwa sekitar 80 ribu pekerja di Indonesia akan terdampak PHK, sebuah pernyataan yang membuat kalangan pekerja merinding.
Humas Konfederasi Kongres Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, menyatakan kekecewaannya atas pernyataan Wamenaker tersebut. Menurutnya, pernyataan itu sangat meresahkan para buruh di Sumsel, yang saat ini tengah berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama terkait dengan upah.
"Kami sangat menyesalkan pernyataan Wamenaker tersebut. Ini sangat meresahkan teman-teman buruh, khususnya di Sumsel, yang masih berusaha memperjuangkan kenaikan upah," kata Cerah, Senin (30/12/2024).
Cerah menjelaskan bahwa dampak dari pernyataan tersebut bisa mempengaruhi semangat perjuangan buruh di daerahnya, yang kini tengah fokus pada realisasi kenaikan upah sektoral.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya tetap memantau kondisi ketenagakerjaan di Sumsel, dan berharap agar ancaman PHK tersebut tidak berdampak langsung pada wilayahnya.
"Meskipun pemerintah telah menyampaikan adanya potensi PHK massal, kami berharap hal tersebut tidak terjadi di Sumsel. Hingga kini, kami belum mendapatkan laporan atau informasi terkait hal tersebut dari anggota maupun perusahaan," tambahnya.
Senada dengan pernyataan Cerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan terkait PHK di wilayah Sumsel. Menurutnya, pihaknya masih menunggu pengesahan mengenai kenaikan upah sektoral di beberapa wilayah di Sumsel.
"Belum ada laporan PHK yang masuk ke kami. Kami masih menunggu pengesahan terkait kenaikan upah sektoral di beberapa daerah," ujar Deliar. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







