Lowongan Kerja Kini di Genggaman! Pemkot Palembang Luncurkan TikTok Adogawepalembang

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkenalkan inovasi baru untuk menekan angka pengangguran melalui platform media sosial TikTok. Akun bernama Adogawepalembang kini hadir sebagai pusat informasi lowongan kerja bagi masyarakat Palembang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mencari pekerjaan. Akun tersebut dikelola langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang.
"Kami membuat terobosan baru untuk menurunkan angka pengangguran dengan meluncurkan akun TikTok Adogawepalembang. Informasi lowongan kerja kini lebih mudah diakses masyarakat tanpa harus keluar rumah," ujar Cheka, Kamis (12/12/2024).
Melalui akun ini, pencari kerja dapat langsung melihat lowongan pekerjaan yang tersedia dan melamar secara online melalui email. Selain itu, Disnaker Palembang berencana mendatangi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan informasi kebutuhan tenaga kerja yang kemudian akan dipublikasikan di akun TikTok tersebut.
Baca Juga: Buruh Sumsel Kecewa, Hanya Tiga Sektor yang Dapat Kenaikan UMSP, Akan Demo di Depan Kantor Gubernur
"Ini adalah langkah konkret untuk membantu masyarakat. Semua informasi langsung dari perusahaan dan akan dipublikasikan melalui TikTok Adogawepalembang," jelas Cheka.
Sejak diluncurkan sepekan lalu, akun ini telah menarik perhatian 7.000 pengguna. Cheka berharap jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan semakin banyaknya informasi lowongan yang tersedia di akun tersebut.
"Saya yakin langkah ini bisa efektif mengurangi angka pengangguran di Palembang. Dengan akses yang lebih mudah, masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keahliannya," tambahnya.
Berdasarkan data dari Disnaker Palembang, tingkat pengangguran terbuka di kota ini pada Februari 2024 tercatat sebesar 3,97 persen dari total 4,6 juta angkatan kerja. Angka tersebut menunjukkan penurunan 0,56 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









