UMP 2024 Tak Kunjung Ditetapkan, Serikat Buruh Pertanyakan Alasan Penundaan

AKURAT.CO SUMSEL Penetapan UMP 2024 yang dijadwalkan hari ini ditunda, memicu kritik dari berbagai pihak. Hermawan, Ketua DPC FSB Nikeuba Palembang, menduga penundaan ini dipengaruhi oleh kepentingan pengusaha dalam proses regulasi UMP.
Hermawan menilai, keterlambatan dalam penetapan UMP tahun ini bukanlah tanpa sebab. Ia mencurigai ada tekanan yang kuat dari kalangan pemodal yang turut andil dalam penyusunan regulasi tersebut.
Menurutnya, kondisi ini justru berpotensi merugikan buruh, yang merupakan kelompok yang paling terdampak oleh keputusan terkait upah minimum.
"Lamanya proses pembuatan regulasi menggambarkan adanya banyak tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan, terutama dari pihak pemodal," ungkap Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).
"Penundaan ini dikhawatirkan akan merugikan kepentingan pekerja atau buruh," tambahnya.
Hermawan juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir beberapa poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi acuan penentuan upah minimum tahun 2025.
Baca Juga: Penetapan UMP Sumsel 2025 Tertunda, Pj Gubenrur: Masih Menunggu Arahan Pusat
Ia berharap, dengan pembatalan ini, pemerintah segera merumuskan regulasi baru yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
"Kami menginginkan agar regulasi baru sejalan dengan putusan MK. Penentuan UMP harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta standar hidup layak bagi buruh dan keluarganya. Selain itu, regulasi tersebut harus mengatur teknis kenaikan Upah Minimum Sektoral yang berkeadilan," tegas Hermawan.
Hermawan menekankan bahwa pemerintah harus segera membuat regulasi yang baru, mengingat UMP 2025 harus berlaku mulai Januari, yang artinya kurang dari dua bulan lagi.
Ketergesaan dalam penetapan standar UMP juga akan berimbas pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yang membutuhkan waktu untuk disesuaikan.
"Setelah UMP ditetapkan, barulah UMK dan UMSP akan menyusul. Proses ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, butuh perencanaan matang agar hasilnya tidak merugikan buruh," ujarnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









