Hitung-Hitungan UMP di Sumatera, Upah Pekerja di Sumsel 2025 Diprediksi Naik Jadi Rp3,68 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional (UMN) akan naik 6,5 persen pada tahun 2025.
Jika diterapkan secara merata, kenaikan ini akan mempengaruhi Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Sumatera, yang diperkirakan akan mencapai kisaran antara Rp2,67 juta hingga Rp3,88 juta per bulan.
Berikut adalah rincian estimasi UMP di Pulau Sumatera pada 2025 dengan asumsi kenaikan 6,5% dari UMP 2024:
- Kepulauan Bangka Belitung: UMP meningkat dari Rp3,64 juta menjadi Rp3,88 juta
- Aceh: UMP meningkat dari Rp3,46 juta menjadi Rp3,69 juta
- Sumatera Selatan: UMP meningkat dari Rp3,46 juta menjadi Rp3,68 juta
- Kepulauan Riau: UMP meningkat dari Rp3,40 juta menjadi Rp3,62 juta
- Riau: UMP meningkat dari Rp3,29 juta menjadi Rp3,51 juta
- Jambi: UMP meningkat dari Rp3,04 juta menjadi Rp3,23 juta
- Sumatera Barat: UMP meningkat dari Rp2,81 juta menjadi Rp2,99 juta
- Sumatera Utara: UMP meningkat dari Rp2,81 juta menjadi Rp2,99 juta
- Lampung: UMP meningkat dari Rp2,72 juta menjadi Rp2,89 juta
- Bengkulu: UMP meningkat dari Rp2,51 juta menjadi Rp2,67 juta
Baca Juga: Apindo Sumsel Tanggapi Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Soroti Tantangan di Sektor Padat Karya
Kenaikan upah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, seiring dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat. Namun, ada harapan lebih besar dari kalangan buruh yang menginginkan kenaikan upah antara 8 hingga 10 persen.
Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Hermawan menyampaikan,
"Buruh berharap kenaikan upah dapat mencapai 8-10 persen, mengingat kebutuhan yang semakin meningkat," ujarnya, Senin (2/12/2024).
Meski demikian, Hermawan mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai teknis kenaikan upah ini. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









