Kematian Cindi Purnama Sari, Kejari Palembang Tunggu Berkas Kasus Penelantaran Istri Hingga Meninggal Dunia

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang masih menunggu berkas perkara dari Polrestabes Palembang terkait kasus dugaan penelantaran yang menyebabkan kematian Cindi Purnama Sari. Kasus ini melibatkan suami korban, Wahyu Saputra, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya SH, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Kota Palembang.
Surat tersebut diterima dengan nomor SPDP/52/I/2025/Reskrim pada tanggal 24 Januari 2025, dan saat ini Kejari Palembang masih menunggu limpahan berkas perkara untuk dapat memprosesnya lebih lanjut.
“Kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik Polrestabes Palembang. Begitu berkas lengkap, kami akan segera melanjutkan proses hukum sesuai prosedur,” ujar Fachri, Kamis (13/2/2025).
Dalam SPDP tersebut, Wahyu Saputra dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 304 KUHPidana terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 49 huruf a, huruf b Jo Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kasus ini bermula dari penelantaran yang dilakukan Wahyu terhadap istrinya, Cindi Purnama Sari, yang meninggal dunia dalam kondisi memperihatinkan. Cindi diduga tidak mendapatkan perawatan yang layak ketika sedang sakit, yang menyebabkan kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Polrestabes Palembang telah menetapkan Wahyu Saputra sebagai tersangka dalam kasus ini, dan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan sejauh mana peran tersangka dalam kematian sang istri. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








