Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Pasar Induk Jakabaring Palembang Berakhir Damai

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial MR (12) yang diduga melakukan pencurian sayuran di Pasar Induk Jakabaring Palembang berakhir damai.
Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice (RJ) dalam pertemuan yang digelar di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (18/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, korban MR didampingi oleh ayahnya, Mustar Husin (59), serta kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Connie Pania Putri dan Novel Suwa SH. Sementara itu, pihak terlapor diwakili oleh Pengawas Pasar Induk Jakabaring, Antoni.
Kuasa hukum korban, Connie Pania Putri, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Peradilan Anak yang mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
Baca Juga: Diduga Mencuri Sayur, Bocah 12 Tahun Disekap dan Dianiaya di Pasar Induk Jakabaring Palembang
"Alhamdulillah, hari ini telah dilakukan proses perdamaian antara korban dan pihak terlapor. Keduanya telah mencapai kesepakatan, saling memaafkan, dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum," ujar Connie.
Ia menambahkan bahwa surat perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yang berarti tidak ada tuntutan lebih lanjut terkait kasus ini. Selain itu, Connie mengingatkan pentingnya kesadaran hukum dalam menangani permasalahan yang melibatkan anak-anak.
"Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pemerintah sangat menekankan perlindungan anak, sehingga kami mengimbau agar setiap permasalahan yang melibatkan anak diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri," tegasnya.
Di tempat yang sama, perwakilan Pasar Induk Jakabaring, Antoni, menyatakan pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami akan lebih meningkatkan pembinaan terhadap anak-anak yang masuk ke area pasar, serta memperbaiki sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang," kata Antoni. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Deretan Promo Kuliner Spesial HUT Kemerdekaan RI ke 81, Makan Hemat Berlaku Sampai Akhir Agustus 2026
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








