Mengapa Kades dan Lurah Sulit Netral di Pemilu? bawaslu Sumsel Ungkap 10 Penyebab Utamanya

AKURAT.CO SUMSEL Netralitas Kepala Desa (Kades) dan Lurah dalam Pemilihan 2024 menjadi isu penting yang mencerminkan komitmen terhadap pemilihan yang bersih dan adil. Namun, sejumlah faktor dinilai menyebabkan ketidaknetralan di kalangan aparatur tersebut.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel, M. Sarkani, ada setidaknya sepuluh faktor utama yang mendorong ketidaknetralan Kades, Lurah, serta ASN dalam proses pemilu.
“Penyebab ketidaknetralan ini meliputi janji jabatan di pemerintahan, tekanan dari atasan, integritas yang rendah, serta anggapan bahwa ketidaknetralan adalah hal lumrah,” ujarnya, Sabtu (16/11/2024).
Selain itu, sanksi yang lemah, hubungan kekeluargaan dengan calon, kurangnya pemahaman terhadap regulasi netralitas, keinginan terlibat dalam politik, dilema memiliki hak pilih, serta keterkaitan dengan kepentingan organisasi pendukung calon juga berperan dalam masalah ini.
Baca Juga: Sembilan Kepala Desa di Sumsel Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
“Bahwa ketidaknetralan Kades dan Lurah kerap terlihat dalam berbagai bentuk, mulai dari keputusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu, hingga kegiatan kampanye terselubung,” ungkapnya.
Sarkani juga menyebut beberapa modus yang sering dilakukan, seperti memposting dukungan di media sosial, menghadiri deklarasi atau kampanye paslon, hingga membagikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.
Untuk memastikan netralitas dalam kampanye pemilihan, ada beberapa indikator yang perlu diperhatikan.
“Indikatornya termasuk tidak terlibat dalam tim kampanye, tidak memobilisasi masyarakat untuk menghadiri kampanye, serta penggunaan media sosial yang netral. Kades dan Lurah juga harus menghindari distribusi uang atau materi lain kepada pemilih,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









