Sumsel

Buruh Sumsel Siap Gelar Aksi Lagi Jika Tuntutan UMSP 2025 Tak Dikabulkan

Deni Hermawan | 18 Desember 2024, 18:30 WIB
Buruh Sumsel Siap Gelar Aksi Lagi Jika Tuntutan UMSP 2025 Tak Dikabulkan

AKURAT.CO SUMSEL Aksi unjuk rasa yang dilakukan serikat pekerja dan buruh di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (18/12/2024), belum membuahkan hasil terkait tuntutan revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.

“Usulan revisi UMSP 2025 yang diajukan hari ini akan kami sampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel. Langkah selanjutnya akan diinformasikan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak terkait pada Senin mendatang,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra.

Edward menegaskan bahwa Pemprov Sumsel memberi perhatian khusus terhadap persoalan upah minimum yang telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Sumsel.

Ia juga berharap penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Hari ini adalah batas akhir penetapan UMK dan UMSK 2025. Kami akan menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan dari Dewan Pengupahan di tujuh daerah kepada Pj Gubernur Sumsel,” tambah Edward.

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang, Hermawan, mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan pemerintah. Namun, ia memperingatkan bahwa aksi lanjutan akan digelar jika tuntutan mereka tidak terpenuhi.

“Jika keputusan yang diambil nantinya tidak memenuhi tuntutan kami, maka aksi lanjutan akan digelar, bahkan kami siap menginap di kantor gubernur,” tegas Hermawan.

Baca Juga: UMSK 2025 Sumsel, Upah Tertinggi Tembus Rp 4 Juta, Ini Daerah dan Sektornya

Hermawan juga menyoroti hasil pembahasan Dewan Pengupahan terkait UMK dan UMSK di tujuh daerah, yaitu Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Ogan Komering Ulu Timur.

Ia mengungkapkan bahwa pembahasan UMSK di tiga daerah, yakni Palembang, Banyuasin, dan Musi Banyuasin, tidak mendapat persetujuan dari perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

“Walaupun tidak ditandatangani oleh perwakilan pengusaha, secara hukum rekomendasi Dewan Pengupahan tetap berlaku karena telah disetujui oleh mayoritas anggotanya,” kata Hermawan.

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMSK seharusnya berdasarkan hasil kesepakatan yang telah dibuat, meskipun beberapa pihak tidak setuju.

“Hasil keputusan telah diperoleh melalui proses voting, dengan mayoritas anggota memberikan persetujuan. Oleh karena itu, keputusan tersebut seharusnya tetap dilaksanakan,” pungkasnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto