Upah Buruh Perempuan di Sumsel Masih Jauh di Bawah Laki-laki, Apindo: Ini Masalah Sistemik

AKURAT.CO SUMSEL Ketimpangan upah antara buruh laki-laki dan perempuan di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, rata-rata upah buruh perempuan hanya mencapai Rp2,39 juta per bulan, tertinggal jauh dari buruh laki-laki yang memperoleh Rp3,12 juta per bulan.
Selisih Rp730 ribu ini mencerminkan kesenjangan struktural yang masih mengakar kuat di dunia kerja.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Seragih, menegaskan bahwa kesenjangan ini bukan sekadar masalah lokal, melainkan bagian dari problem global yang sudah berlangsung lama.
“Perempuan di berbagai belahan dunia masih menerima upah 16–20 persen lebih rendah dari laki-laki untuk pekerjaan dengan tanggung jawab yang sama. Indonesia termasuk negara yang lambat dalam mengejar kesetaraan, terutama di sektor ketenagakerjaan,” ujar Sumarjono, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Razia Gabungan di Sudirman Palembang Sikat 30 Kendaraan, Mayoritas Motor Tak Lengkap
Menurutnya, persoalan ini diperparah oleh budaya patriarkal yang masih dominan, lemahnya regulasi perlindungan upah, serta akses pendidikan dan pelatihan kerja yang belum merata.
Di Sumsel, jumlah tenaga kerja perempuan hanya 32,64 persen dari total 1,57 juta pekerja, menandakan ketimpangan yang lebih dari sekadar nominal gaji.
Sektor-sektor padat karya seperti perkebunan dan pertanian, yang menyerap 19,68 persen tenaga kerja di Sumsel, menjadi wilayah dengan tantangan paling kompleks soal kesetaraan.
Meski perempuan berperan besar di sektor ini, hak dan kesejahteraan mereka seringkali tertinggal.
“Apindo bersama GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Sumsel mengakui masih ada gap besar yang harus dijembatani. Oleh karena itu, kami dorong pembentukan Komite Gender di berbagai perusahaan, mulai dari kebun hingga kantor pusat,” kata Sumarjono.
Komite tersebut sepenuhnya dikelola oleh perempuan dan berfungsi sebagai ruang aman untuk menyampaikan keluhan, menyuarakan aspirasi, serta mengawal perlindungan hak-hak pekerja perempuan secara struktural.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









