Upah Buruh Perempuan di Sumsel Masih Jauh di Bawah Laki-laki, Apindo: Ini Masalah Sistemik

AKURAT.CO SUMSEL Ketimpangan upah antara buruh laki-laki dan perempuan di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, rata-rata upah buruh perempuan hanya mencapai Rp2,39 juta per bulan, tertinggal jauh dari buruh laki-laki yang memperoleh Rp3,12 juta per bulan.
Selisih Rp730 ribu ini mencerminkan kesenjangan struktural yang masih mengakar kuat di dunia kerja.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Seragih, menegaskan bahwa kesenjangan ini bukan sekadar masalah lokal, melainkan bagian dari problem global yang sudah berlangsung lama.
“Perempuan di berbagai belahan dunia masih menerima upah 16–20 persen lebih rendah dari laki-laki untuk pekerjaan dengan tanggung jawab yang sama. Indonesia termasuk negara yang lambat dalam mengejar kesetaraan, terutama di sektor ketenagakerjaan,” ujar Sumarjono, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Razia Gabungan di Sudirman Palembang Sikat 30 Kendaraan, Mayoritas Motor Tak Lengkap
Menurutnya, persoalan ini diperparah oleh budaya patriarkal yang masih dominan, lemahnya regulasi perlindungan upah, serta akses pendidikan dan pelatihan kerja yang belum merata.
Di Sumsel, jumlah tenaga kerja perempuan hanya 32,64 persen dari total 1,57 juta pekerja, menandakan ketimpangan yang lebih dari sekadar nominal gaji.
Sektor-sektor padat karya seperti perkebunan dan pertanian, yang menyerap 19,68 persen tenaga kerja di Sumsel, menjadi wilayah dengan tantangan paling kompleks soal kesetaraan.
Meski perempuan berperan besar di sektor ini, hak dan kesejahteraan mereka seringkali tertinggal.
“Apindo bersama GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Sumsel mengakui masih ada gap besar yang harus dijembatani. Oleh karena itu, kami dorong pembentukan Komite Gender di berbagai perusahaan, mulai dari kebun hingga kantor pusat,” kata Sumarjono.
Komite tersebut sepenuhnya dikelola oleh perempuan dan berfungsi sebagai ruang aman untuk menyampaikan keluhan, menyuarakan aspirasi, serta mengawal perlindungan hak-hak pekerja perempuan secara struktural.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








