Sumsel

Masa Tenang Dimulai, KPU Empat Lawang Pastikan Tak Ada Lagi Aktivitas Kampanye Jelang PSU

Maman Suparman | 16 April 2025, 16:02 WIB
Masa Tenang Dimulai, KPU Empat Lawang Pastikan Tak Ada Lagi Aktivitas Kampanye Jelang PSU

AKURAT.CO SUMSEL Tahapan kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang resmi berakhir per Selasa (15/4/2025) pukul 24.00 WIB.

Memasuki masa tenang yang dimulai hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang menegaskan tidak ada lagi ruang bagi pasangan calon maupun tim pemenangan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menekankan bahwa masa tenang merupakan periode krusial menjelang pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025.

“Sebagaimana sudah kami sampaikan, masa kampanye telah resmi berakhir. Mulai hari ini hingga hari pemungutan suara, seluruh aktivitas kampanye dilarang,” ujar Eskan, Rabu (16/4/2025).

Menurut Eskan, KPU telah menjalin koordinasi intens dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang untuk mengawasi jalannya masa tenang. Seluruh bentuk pengawasan pelanggaran selama masa ini menjadi kewenangan penuh Bawaslu.

Baca Juga: Kampung Bari Reborn, Pesona Rumah Adat Palembang hingga Sentra Perahu di Tepian Sungai Musi

“Pengawasan sepenuhnya berada di ranah Bawaslu. Jika ditemukan pelanggaran, kami serahkan tindak lanjutnya kepada mereka,” jelasnya.

Sementara itu, KPU Empat Lawang juga tengah menyiapkan distribusi logistik untuk PSU. Proses pendistribusian akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kabupaten hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Logistik seperti surat suara, kotak suara, formulir, dan perlengkapan TPS lainnya akan mulai kami kirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 17 April. Hari ini kami fokus menyiapkan semua kebutuhan logistik agar proses distribusi berjalan

Di sisi lain, Bawaslu Sumsel menaruh perhatian khusus terhadap pelaksanaan PSU di Empat Lawang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, menyebut potensi pelanggaran masih terbuka, terutama terkait keabsahan daftar pemilih tetap (DPT).

Naafi menyoroti adanya indikasi eksodus pemilih dari daerah perbatasan yang sebelumnya telah pindah domisili namun belum menyelesaikan administrasi kependudukannya secara resmi. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan untuk memilih kembali di lokasi lama.

“Beberapa pemilih yang telah pindah domisili, seperti ke Lahat, Pagar Alam, hingga Kepahiang Bengkulu, masih tercatat dalam DPT. Ini berisiko menimbulkan pelanggaran jika tidak diawasi ketat,” jelas Naafi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat berbasis DPT resmi yang telah ditetapkan. Setiap pemilih yang hadir di TPS akan dicocokkan dengan data untuk memastikan tidak ada pemilih dari luar yang menyusup.

“Kami tegaskan bahwa PSU harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Penggunaan DPT yang telah ditetapkan adalah mutlak tanpa ada modifikasi,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia