Masa Tenang Dimulai, KPU Empat Lawang Pastikan Tak Ada Lagi Aktivitas Kampanye Jelang PSU

AKURAT.CO SUMSEL Tahapan kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang resmi berakhir per Selasa (15/4/2025) pukul 24.00 WIB.
Memasuki masa tenang yang dimulai hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang menegaskan tidak ada lagi ruang bagi pasangan calon maupun tim pemenangan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menekankan bahwa masa tenang merupakan periode krusial menjelang pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025.
“Sebagaimana sudah kami sampaikan, masa kampanye telah resmi berakhir. Mulai hari ini hingga hari pemungutan suara, seluruh aktivitas kampanye dilarang,” ujar Eskan, Rabu (16/4/2025).
Menurut Eskan, KPU telah menjalin koordinasi intens dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang untuk mengawasi jalannya masa tenang. Seluruh bentuk pengawasan pelanggaran selama masa ini menjadi kewenangan penuh Bawaslu.
Baca Juga: Kampung Bari Reborn, Pesona Rumah Adat Palembang hingga Sentra Perahu di Tepian Sungai Musi
“Pengawasan sepenuhnya berada di ranah Bawaslu. Jika ditemukan pelanggaran, kami serahkan tindak lanjutnya kepada mereka,” jelasnya.
Sementara itu, KPU Empat Lawang juga tengah menyiapkan distribusi logistik untuk PSU. Proses pendistribusian akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kabupaten hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Logistik seperti surat suara, kotak suara, formulir, dan perlengkapan TPS lainnya akan mulai kami kirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 17 April. Hari ini kami fokus menyiapkan semua kebutuhan logistik agar proses distribusi berjalan
Di sisi lain, Bawaslu Sumsel menaruh perhatian khusus terhadap pelaksanaan PSU di Empat Lawang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, menyebut potensi pelanggaran masih terbuka, terutama terkait keabsahan daftar pemilih tetap (DPT).
Naafi menyoroti adanya indikasi eksodus pemilih dari daerah perbatasan yang sebelumnya telah pindah domisili namun belum menyelesaikan administrasi kependudukannya secara resmi. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan untuk memilih kembali di lokasi lama.
“Beberapa pemilih yang telah pindah domisili, seperti ke Lahat, Pagar Alam, hingga Kepahiang Bengkulu, masih tercatat dalam DPT. Ini berisiko menimbulkan pelanggaran jika tidak diawasi ketat,” jelas Naafi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat berbasis DPT resmi yang telah ditetapkan. Setiap pemilih yang hadir di TPS akan dicocokkan dengan data untuk memastikan tidak ada pemilih dari luar yang menyusup.
“Kami tegaskan bahwa PSU harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Penggunaan DPT yang telah ditetapkan adalah mutlak tanpa ada modifikasi,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









