Menko Yusril Apresiasi Gubernur Sumsel, Herman Deru atas Dukungan Syiar Islam di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru atas komitmennya dalam mendukung perkembangan syiar Islam di provinsi tersebut.
Apresiasi itu disampaikan Yusril secara virtual saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Perwakilan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Sumsel masa bakti 2025–2030 di Griya Agung Palembang, Kamis (8/5/2025).
Yusril menilai perhatian serius terhadap pendidikan keagamaan menjadi pondasi moral penting bagi masyarakat.
Ia juga mengenang keterlibatannya saat mendirikan badan hukum Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia pada 1997 bersama tokoh-tokoh nasional lain seperti Jimly Asshiddiqie dan almarhum Abdurrahman Parjo.
Baca Juga: BPBD Sumsel Gelar Pelatihan Keluarga Tangguh Bencana di Prabumulih Barat
“BKPRMI dibentuk untuk mendekatkan generasi muda dengan masjid, sebagai pusat kegiatan umat. Saya berharap organisasi ini terus eksis dan memperluas perannya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Yusril juga menyampaikan selamat kepada pengurus baru BKPRMI Sumsel, serta berharap agar organisasi ini semakin aktif dalam kegiatan dakwah dan pendidikan keagamaan.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan dukungan penuh kepada BKPRMI dalam menjalankan peran keagamaan dan sosial. Ia menegaskan pentingnya peran pemuda masjid dalam membangun karakter generasi bangsa.
“BKPRMI Sumsel punya kontribusi besar dalam mencetak generasi berakhlak dan berkualitas. Ini sangat relevan dengan bonus demografi yang akan kita hadapi tahun 2045. Jumlah penduduk produktif harus dibarengi dengan kualitas,” kata Herman Deru.
Gubernur juga menekankan pemerataan guru mengaji dan rumah tahfidz sebagai bentuk komitmen dalam membangun pemerataan pendidikan agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









