Gubernur Sumsel Tegaskan Rotasi-Mutasi OPD Tanpa Jual Beli Jabatan

AKURAT.CO SUMSEL Para pejabat eselon maupun kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diminta bersiap menghadapi rotasi dan mutasi jabatan.
Hal ini disampaikan langsung Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Cik Ujang di Griya Agung, Senin (25/8/2025).
Menurut Deru, rotasi dan mutasi merupakan bagian dari dinamika pemerintahan sekaligus kewenangan kepala daerah sesuai aturan perundang-undangan.
Namun ia menegaskan, tradisi yang ia pegang selama memimpin Sumsel adalah bebas dari praktik jual beli jabatan.
"Sudah masanya secara undang-undang saya berhak merotasi maupun memutasi jabatan. Saya tegaskan, di masa kepemimpinan Herman Deru tidak ada jual beli jabatan," tegasnya.
Deru menjelaskan, evaluasi jabatan akan didasarkan pada kinerja, sikap, produktivitas, dan kemampuan dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
Baca Juga: Sidang Perdana Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Kedua-nya Tak Hadir
Ia menekankan bahwa penilaian ini bukan semata-mata formalitas, melainkan untuk memastikan OPD berjalan efektif.
"Sikap dan kinerja itu nilai utama. Kalau ada yang coba-coba jual beli jabatan, laporkan ke saya," katanya.
Lebih lanjut, Deru menyebutkan rotasi dan mutasi bisa berbentuk promosi, demosi, pengisian jabatan kosong akibat pensiun, hingga mutasi antar-daerah. Semuanya dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan kepentingan pribadi.
Dengan nada santai, Deru bahkan menyinggung reaksi sebagian pejabat yang merasa cemas menunggu giliran.
"Kalau Kepala OPD merasa was-was itu urusan mereka. Kapan rotasi atau mutasinya? Tunggu saja," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









