Truk HD PPA Disebut Bakal Melintas ke Site Dizamatra, Warga Lahat Minta Pemerintah Bertindak

AKURAT.CO SUMSEL Polemik penggunaan jalan umum untuk mobilisasi truk Heavy Duty (HD) oleh kontraktor pertambangan kembali mencuat.
Setelah empat unit truk HD milik PT Putra Perkasa Abadi (PPA) sebelumnya terpantau melintas menuju site PT Mustika Indah Permai (MIP) di Muara Enim, kini beredar informasi armada serupa juga dipersiapkan menuju site PT Dizamatra Powerindo (Dizamatra) di Kabupaten Lahat.
Konfirmasi diperoleh dari External Relation PPA, Mansyur, yang menyebut PPA mengelola empat site tambang di Sumatera Selatan, termasuk Dizamatra. Lokasi tersebut akan dioperasikan mulai 2026 melalui anak perusahaan PPA, PT Antareja Mahada Makmur (AMM).
“Operasional di site Dizamatra Powerindo akan dimulai pada 2026. Armada, SDM, dan sistem operasional terintegrasi sudah kami siapkan,” ujarnya, Senin.
AMM disebut menangani seluruh rangkaian produksi mulai dari overburden removal, coal getting, coal hauling hingga ROM management, dengan target bertahap mencapai 7 juta ton per tahun untuk ekspor dan pemenuhan pasokan PLTU Keban Agung 2x135 MW. Volume pekerjaan yang ditangani dilaporkan mencapai 100 juta bank cubic meter (BCM).
Namun, rencana tersebut menuai kecemasan. Publik khawatir truk HD kembali menggunakan jalan umum di Kabupaten Lahat, seperti yang sebelumnya memicu protes akibat dampak angkutan batu bara.
Baca Juga: Debit Sungai Musi Capai 4,62 Meter, Sumsel Terancam Banjir
Warga Merapi Barat, Solihin, meminta pemerintah melarang penggunaan jalan publik untuk mobilisasi alat berat.
“Kami sudah lama terdampak jalan rusak dan kecelakaan. Kalau truk besar lewat lagi, tolong dihentikan dulu,” ujarnya.
Ketua Yayasan Anak Padi, Sahwan, menilai pemerintah dan perusahaan harus mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Jalan khusus harus dibangun dari awal. Jangan memanfaatkan jalan warga lagi,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Sumsel menyatakan akan mengawasi ketat seluruh aktivitas pertambangan. Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Zulfikri Kadir, menegaskan setiap perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku.
“Jika melanggar, harus diberi sanksi,” katanya.
Nada serupa disampaikan anggota Komisi IV DPRD Sumsel lainnya, MF Ridho. Ia menyebut mobilisasi alat berat tanpa izin di jalan umum merupakan pelanggaran dan membahayakan keselamatan.
“Kalau terbukti, tindakan tegas harus dilakukan,” ucapnya.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, mendesak pemerintah tidak abai dalam penindakan.
“Jika truk HD dipaksakan lewat jalan umum, itu bentuk arogansi. Aparat harus bertindak dan menjatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









