77 Narapidana di Sumsel Mendapatakan Remisi Natal, Berikut Rinciannya !

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 77 narapidana beragama Kristen mendaptakan remisi khusus Hari Natal, remisi tersebut berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga 2 bulan.
Adapun ke-77 narpadiana tersebut terdiri dari, 74 narapidana laki-laki dan 3 narapidana perempuan.
"yang menerima remisi khusus ini terdiri atas 17 orang narapidana menerima remisi 15 hari, 54 orang mendapat remisi satu bulan, lima orang mendapat remisi 1,5 bulan, dan 1 orang memperoleh remisi dua bulan," ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Sabtu (23/12/2023).
Narapidana yang paling banyak menerima remisi Hari Natal berasal dari Rutan Kelas I Palembang 15 orang, Lapas Kelas I Palembang 11 orang, dan Lapas Narkoba Kelas II B Banyu Asin 7 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara," katanya.
Tambahnya, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang adalah hak-hak lain yang diberikan selain remisi.
"Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana," tutupnya. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









