Gerak Cepat Pj Gubernur Sumsel Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni telah secara cepat menyelesaikan polemik terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) OPD.
Fatoni menekankan bahwa Kepala OPD yang menjadi Pj Bupati atau Wali Kota harus fokus pada jabatannya sebagai Kepala Daerah.
"Oleh karena itu, diputuskan untuk menunjuk Plh bukan Plt. Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua," ujar Fatoni, Jumat (22/3/2024).
Saat ini, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggalkan oleh pejabat yang menjabat Pj Kepala Daerah sudah diisi oleh Plh sesuai dengan ketentuan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Beberapa jabatan yang telah diisi oleh Plh antara lain Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggalkan oleh Ahmad Rizali yang menjadi Pj Bupati Muara Enim, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggalkan oleh Teddy Meilwansyah yang menjadi Pj Bupati OKU, serta Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggalkan oleh Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Benahi Penunjukkan Pj Kepala Daerah yang Sempat Jadi Polemik
Fatoni menekankan bahwa aturan terkait penunjukan Plh dan Plt didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Selain itu, Permendagri No 4 Tahun 2023 juga memberikan ketentuan terkait penunjukan Plh di jabatan-jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat yang menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota.
Fatoni menegaskan komitmennya untuk membenahi administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel, dan bahwa semua tindakan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami berjanji untuk melakukan perbaikan pada administrasi yang tidak sesuai. Oleh karena itu, semua proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," tutup Fatoni. *
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








