Gerak Cepat Pj Gubernur Sumsel Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni telah secara cepat menyelesaikan polemik terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) OPD.
Fatoni menekankan bahwa Kepala OPD yang menjadi Pj Bupati atau Wali Kota harus fokus pada jabatannya sebagai Kepala Daerah.
"Oleh karena itu, diputuskan untuk menunjuk Plh bukan Plt. Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua," ujar Fatoni, Jumat (22/3/2024).
Saat ini, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggalkan oleh pejabat yang menjabat Pj Kepala Daerah sudah diisi oleh Plh sesuai dengan ketentuan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Beberapa jabatan yang telah diisi oleh Plh antara lain Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggalkan oleh Ahmad Rizali yang menjadi Pj Bupati Muara Enim, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggalkan oleh Teddy Meilwansyah yang menjadi Pj Bupati OKU, serta Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggalkan oleh Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Benahi Penunjukkan Pj Kepala Daerah yang Sempat Jadi Polemik
Fatoni menekankan bahwa aturan terkait penunjukan Plh dan Plt didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Selain itu, Permendagri No 4 Tahun 2023 juga memberikan ketentuan terkait penunjukan Plh di jabatan-jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat yang menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota.
Fatoni menegaskan komitmennya untuk membenahi administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel, dan bahwa semua tindakan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami berjanji untuk melakukan perbaikan pada administrasi yang tidak sesuai. Oleh karena itu, semua proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," tutup Fatoni. *
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









