Sumsel

Kemenkumham Sumsel Klarifikasi Kematian Tahanan Narkoba di Rutan Palembang

Raphel Aziza | 3 Agustus 2024, 15:45 WIB
Kemenkumham Sumsel Klarifikasi Kematian Tahanan Narkoba di Rutan Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Ilham Djaya angkat bicara terkait meninggalnya seorang tahanan kasus narkoba Rutan Kelas I Palembang, yang meninggal dalam kamar.

Ia memastikan, Napi bernama Yogi Irawan meninggal di rumah sakit Siti Khadijah pada Jumat sekitar pukul 05:05 WIB dan sebelumnya sempat mendapatkan penanganan dari petugas medis di dalam rutan.

"Karena penurunan saturasi oksigen, tim dokter Rutan memutuskan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Siti Khadijah Palembang, meskipun pasien sempat mendapatkan perawatan dan maksimal dari tenaga kesehatan Rutan," kata Ilham Djaya, Sabtu (3/8/2024).

Dia menyampaikan, seorang tahanan ini dijerat tindak pidana Narkotika pasal 114 Ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009.

"Ini yang bersangkutan mulai ditahan di Rutan Palembang sejak tanggal 11 Mei 2024 lalu, statusnya masih tahanan Kejaksaan Negeri Palembang," ujar Ilham Djaya.

Baca Juga: Kasus Napi Tewas di Lapas: Polisi Ungkap Motif Korban Dihabisi Lantaran Tidak Mau Ikuti Perintah

Dia menambahkan, saat ini pihak Rutan Palembang sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polsek Ilir Barat I Palembang, karena statusnya masih tahanan Kejaksaan. Serta BAP dari Rutan Pakjo dengan Kejaksaan juga telah dilaksanakan.

"Pihak Rutan juga telah berkoordinasi dengan Polsek setempat," ungkap Ilham Djaya.

Pasca peristiwa tersebut pula Rutan dan Lapas yang ada di naungan Kemenkumham Kanwil Sumsel memperketat pengawasan.

"Saat ini tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel sedang melakukan pemeriksaan terhadap para petugas Rutan Palembang," katanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Raphel Aziza
H
Editor
Hermanto