Pemprov Sumsel Pastikan Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Tetap Berlanjut, Fokus Pada Percepatan Regulasi

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan bahwa proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Pelabuhan Palembang New Port di Tanjung Carat akan tetap berlanjut.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyatakan optimisme terkait kelancaran proyek tersebut dan berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian dua aspek utama yang diperlukan.
Elen Setiadi menjelaskan, ada dua hal yang akan segera diselesaikan untuk mempercepat pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat. Pertama, terkait dengan proses HPL (Hak Pengelolaan Lahan) kawasan pelabuhan yang diharapkan dapat dipercepat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Mekanisme model pembangunan akan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ujar Elen, Jumat (3/1/2025).
Kedua, terkait dengan mozaik 5 dan 6, Elen menambahkan bahwa mozaik 6 akan diprioritaskan terlebih dahulu, sementara untuk mozaik 5, diharapkan dapat selesai dalam 3-4 bulan jika sudah ada regulasi yang mendukung.
Baca Juga: Sumatera Selatan Catat Inflasi Terendah di 2024, Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi Upaya Bersama
Elen menyatakan bahwa jika proses ini berjalan lancar, kawasan Pelabuhan Tanjung Carat akan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK), yang diharapkan akan menarik investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah tersebut.
"Kawasan ini akan menjadi sebuah entitas terpadu yang sangat strategis untuk menggugah minat para investor," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Suntana, sebelumnya mengungkapkan pentingnya keberadaan Pelabuhan Tanjung Carat dalam meningkatkan perekonomian di Sumsel. Suntana juga memastikan bahwa Kemenhub akan mempercepat dua regulasi yang diperlukan untuk mendukung pembangunan pelabuhan ini.
“Regulasi ini krusial, termasuk untuk mengatasi dampak lingkungan, sosial, dan budaya. Kemenhub siap mendukung upaya menciptakan iklim investasi yang mendukung dan meningkatkan perekonomian Sumsel,” katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









