1.388 Napi Lapas Merah Mata Palembang Terima Remisi Idulfitri, Satu Orang Langsung Bebas

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 1.388 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Merah Mata Palembang mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepala Lapas Klas I Merah Mata Palembang, Veri Johannes, mengatakan dari total penerima remisi, sebanyak 1.387 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I, yang berupa pengurangan masa pidana.
Sementara itu, satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II, yang berarti pengurangan masa pidana sekaligus bebas dari tahanan.
“Total ada 1.388 napi yang menerima remisi khusus tahun ini. Dari jumlah tersebut, 1.387 menerima Remisi Khusus I, dan satu napi memperoleh Remisi Khusus II yang berarti langsung bebas,” jelas Veri Johannes, Selasa (1/4/2025).
Lebih lanjut, Veri menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis remisi yang umumnya diberikan kepada narapidana, yakni remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan. Remisi khusus diberikan dalam rangka memperingati hari raya agama, termasuk Idulfitri bagi narapidana beragama Islam.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Diskon Tol Trans Sumatera Arus Balik Lebaran 2025
“Remisi khusus ini terdiri dari dua kategori. Pertama, Remisi Khusus I yang hanya mengurangi masa pidana. Kedua, Remisi Khusus II yang mengurangi masa pidana sekaligus membebaskan napi bersangkutan jika masa hukumannya sudah habis,” ujar Veri.
Namun, tidak semua narapidana dapat menikmati fasilitas remisi ini. Veri menegaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Klas I Merah Mata Palembang.
“Selain administrasi yang lengkap, napi juga wajib menunjukkan perilaku baik dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









