Sumsel

1.619 TKA Bekerja di Sumsel Sepanjang 2025, Mayoritas di Sektor Tambang Muara Enim

Maman Suparman | 29 Januari 2026, 16:30 WIB
1.619 TKA Bekerja di Sumsel Sepanjang 2025, Mayoritas di Sektor Tambang Muara Enim

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat keberadaan 1.619 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di berbagai wilayah Sumsel sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen merupakan warga negara China.

Data resmi Disnakertrans menunjukkan para TKA tersebut tersebar di 14 kabupaten dan kota, dengan konsentrasi terbesar berada di Kabupaten Muara Enim, khususnya di sektor pertambangan.

Kepala Seksi Purna Kerja dan TKA Disnakertrans Sumsel, Baidiah Febriani, mengatakan dominasi TKA di wilayah Muara Enim sejalan dengan kebutuhan tenaga ahli pada industri pertambangan berskala besar.

“Total TKA di Sumsel sekitar 1.619 orang dan hampir 70 persennya berasal dari China. Mereka paling banyak bekerja di Muara Enim, terutama di sektor pertambangan,” ujar Febriani saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Selain Muara Enim, TKA juga tercatat bekerja di Kota Palembang. Namun, sektor penempatannya berbeda. Di ibu kota provinsi, para tenaga asing lebih banyak ditempatkan di sektor industri manufaktur dan pabrik berskala besar.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berbasis Ponsel Belum Berlaku di Palembang, Ini Alasannya

“Di Palembang umumnya di pabrik, seperti Pupuk Sriwidjaja (Pusri). Mereka merupakan tenaga profesional dengan keahlian khusus, terutama untuk pekerjaan teknis dan operator mesin,” jelasnya.

Disnakertrans menegaskan bahwa seluruh proses perizinan tenaga kerja asing dilakukan secara terpusat melalui kementerian terkait. Perusahaan pengguna TKA wajib mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang disertai proses verifikasi kompetensi dan kebutuhan jabatan.

Menurut Febriani, penggunaan TKA umumnya berkaitan dengan pengoperasian dan pemasangan mesin berteknologi tinggi yang belum sepenuhnya dikuasai tenaga kerja lokal.

“Keahlian mereka dibutuhkan, misalnya untuk pengaturan mesin dan pemasangan turbin besar di pabrik. Semua izin dan evaluasi dilakukan di tingkat kementerian,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait peluang kerja bagi tenaga lokal, Disnakertrans memastikan keberadaan TKA tidak menggantikan tenaga kerja Indonesia. Setiap TKA diwajibkan memiliki tenaga kerja pendamping dari dalam negeri sebagai bagian dari alih pengetahuan dan keahlian.

“Kami pastikan tidak menggeser tenaga kerja lokal. Setiap TKA harus didampingi tenaga kerja Indonesia,” tegas Febriani.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia