Sumsel

Kisah Pilu Bocah 8 Tahun di Muratara Jadi Korban Penculikan karena Ayah Tak Bisa Bayar Hutang

St Shofia Munawaroh | 29 Mei 2025, 18:05 WIB
Kisah Pilu Bocah 8 Tahun di Muratara Jadi Korban Penculikan karena Ayah Tak Bisa Bayar Hutang

AKURAT. CO SUMSEL - Kisah memilukan ini harus dialami AKR, seorang bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Ia harus menjadi korban penculikan lantaran sang ayah tak bisa membayar hutang sebesar Rp8 juta kepada si peminjam uang.

Karena kesal, pelaku yang berinisial H (30) akhirnya menculik dan menyandera anaknya.

Baca Juga: Pura-pura Selamatkan Motor, Dua Pria di Palembang Ditangkap Usai Gasak Kendaraan Remaja Tawuran

Kasus penculikan ini tepatnya terjadi di Dusun II, Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Muratara pada Minggu (25/5/2025).

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin, pelaku melakukan aksinya karena kesal ayah korban memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp 8 juta, namun belum juga dikembalikan. 

Nasirin mengatakan, pelaku dengan ayah korban sebenarnya berteman.

Baca Juga: Kisah Cinta Presiden Macron dengan Brigitte, Penuh Tantangan Bak Cerita Fiksi William Shakespeare

Kemudian, ayah korban sempat meminjam uang kepada pelaku untuk keperluan sehari-hari.

Namun, hingga saat ini hutang tersebut belum dikembalikan karena ayah korban belum memiliki uang. 

Korban Penculikan Selamat

Baca Juga: Sosok Christiano Pengarapenta Tersangka Penabrak Mahasiswa UGM, Tercatat Sebagai Anggota HIPMI

Saat ini, korban telah berhasil diselamatkan pihak kepolisian setelah polisi mengatakan akan membantu menyelesaikan permasalahan hutang ini dengan keluarga korban.

Namun, pelaku berhasil kabur saat hendak diamankan dan masih dalam pengejaran hingga saat ini.

Sementara itu, tidak ditemukan adanya bekas luka atau kekerasan pada tubuh korban.

Akan tetapi, korban mengalami trauma cukup berat akibat dibawa dan disandera pelaku. (*) 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.