Sumsel

Ratusan Buruh Gelar Aksi Demo, Bacakan Yasin di Depan Kantor Gubernur Sumsel

Deni Hermawan | 18 Desember 2024, 14:58 WIB
Ratusan Buruh Gelar Aksi Demo, Bacakan Yasin di Depan Kantor Gubernur Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Ratusan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumsel, Jalan A Rivai, Palembang, pada Rabu (18/12/2024).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang sebelumnya telah diumumkan oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, pada 11 Desember 2024.

Tidak hanya menggelar orasi, massa aksi juga membacakan Surah Yasin di depan pintu gerbang kantor gubernur.

Selain itu, mereka membawa berbagai atribut seperti bendera organisasi, banner berisi tuntutan, serta boneka pocong dan replika jenazah sebagai simbol kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Aksi pembacaan Yasin dan penggunaan replika jenazah dimaksudkan sebagai simbolis dari rasa keprihatinan para buruh terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil.

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang, Hermawan, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah agar merevisi keputusan UMSP 2025.

"Ada 3 poin tuntutan yang kami bawa hari ini. Pertama, revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel. Kedua, segera umumkan UMP kabupaten/kota, dan yang terakhir, umumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota," ujar Hermawan.

Baca Juga: UMSK 2025 Tujuh Daerah di Sumsel Rampung Dibahas, Tiga Daerah Tidak Disetujui Apindo

Hermawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang hanya menetapkan UMSP untuk tiga sektor, yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sektor pertambangan dan penggalian; serta sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.

Padahal, dalam rapat Dewan Pengupahan, telah disepakati sembilan sektor untuk diberlakukan UMSP.

"Seluruh pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan serikat pekerja, sebelumnya telah menyepakati sembilan sektor. Namun, yang ditetapkan hanya tiga sektor, dan hal ini sangat mengecewakan,” tegas Hermawan.

Adapun kenaikan UMSP sebesar 8 persen membuat upah sektor tersebut menjadi Rp 3.733.424, hanya selisih Rp 52.000 lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto