Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraan WNI yang Masuk Dinas Militer AS dan Rusia

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan akan segera menindaklanjuti kabar adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dalam dinas militer di Amerika Serikat dan Rusia.
Langkah ini diambil menyusul ramainya pemberitaan mengenai Kezia Syifa yang bergabung dengan tentara Amerika Serikat, serta sejumlah nama lain yang diduga menjadi tentara bayaran di Rusia. Yusril menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington dan Moskow untuk memverifikasi data tersebut.
Menanggapi polemik status kewarganegaraan para individu tersebut, Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak terjadi secara otomatis. Meskipun Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyatakan WNI kehilangan statusnya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, proses tersebut harus melalui prosedur administratif.
"Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang. Norma undang-undang tersebut harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang bersangkutan," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses pencabutan kewarganegaraan memerlukan penelitian dan verifikasi mendalam. Jika hasil pemeriksaan membuktikan seorang WNI benar-benar masuk militer asing tanpa izin resmi, barulah Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri.
Keputusan tersebut kemudian wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum tetap. Selama keputusan tersebut belum diterbitkan, individu yang bersangkutan secara hukum masih dianggap sebagai WNI.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi namun tetap proaktif dalam menjalankan amanat undang-undang.
"Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









