Sumsel

Mahasiswa Palembang Tewas Akibat Tabrakan dengan Tronton, Korban Sempat Dilarikan ke RS

Deni Hermawan | 30 Maret 2024, 17:00 WIB
Mahasiswa Palembang Tewas Akibat Tabrakan dengan Tronton, Korban Sempat Dilarikan ke RS

AKURAT.CO SUMSEL Seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Palembang mengalami kecelakaan lalu lintas tragis dan meninggal dunia.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Residen Abdul Rozak, tepatnya di seberang bengkel las Cahaya Intan Palembang, pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 07.05 WIB.

Korban meninggal dunia ialah Muhammad Rohim (28), seorang mahasiswa yang beralamat di Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, melalui Kanit Laka Lantas Iptu Arsikakum membenarkan adanya peristiwa laka lantas antara sepeda motor dengan truk tronton yang menyebabkan pengemudi sepeda motor meninggal dunia.

Baca Juga: DKPP Sumsel Ungkap Penyebab Matinya Ribuan Ayam di Sungai Musi Rawas

"Ia mengendarai sepeda motor dari arah Underpass Patal menuju simpang Celentang. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), sepeda motornya menabrak bagian belakang truk tronton yang terparkir di median kiri jalan, yang dikemudikan oleh Suparman (54) warga Dusun I, Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin," katanya, Sabtu (30/3/2024).

Iptu Arsikakum menjelaskan bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka-luka dan langsung dilarikan ke RS Pusri, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.

Saat ini, pengemudi mobil truk tronton dengan nomor polisi BG 8906 OW serta kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan ke Pos Laka Pakjo.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sopir mobil terkait peristiwa yang terjadi," ungkap Iptu Arsikakum. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto