Soal Anwar Usman Diminta Mundur Oleh Publik, Mahfud: Anwar Tidak Dapat Didesak

AKURAT.CO SUMSEL Publik diminta oleh Menko Polhukam Mahfud MD untuk tidak memaksa Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi. Secara hukum, Anwar tidak dapat didesak untuk mundur dari MK.
Menurut Mahfud, Anwar tidak perlu mundur karena tidak ada aturan hukum yang mengharuskan dia melakukannya. Selain itu, masalah moral kembali ke personal Anwar.
"Secara moral urusan dia. Dia berhak mempertahankan diri, berhak mencari dalil lain. Tapi putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, sudah final, ke depan tanggal berjalan. Tidak ada orang yang bisa memaksa Pak Anwar mundur," kata Mahfud, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, meskipun mundur adalah tindakan moral yang harus dilakukan, itu tidak menjadi alasan untuk menuntut Anwar mundur dari MaK.
Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa atau dilarang," ujar Mahfud.
Mahfud menganggap sikap Anwar yang merasa difitnah dan menolak dianggap memiliki konflik kepentingan tidak relevan lagi.
Anwar harus menyampaikan ini kepada MKMK daripada menyampaikan kepada publik.
"Bilang saja kepada yang memutus,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









